Halaman
Fokus Pembelajaran:
Dalam pembelajaran kali ini, k
alian akan b
elajar mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Pembelajaran ini meliputi:
•
Pengertian otonomi daerah; dan
•
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Perkembangan yang
sangat pesat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya adanya
otonomi daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah pusat memberi keleluasaan
dalam mengembangkan potensi masing-masing daerah. Untuk itu, pahamilah
pelajaran tentang pelaksanaan otonomi daerah dalam bab berikut ini.
BAB II
Sumber:
Gatra
, 13 Agustus 2005
32
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Kata Kunci
–
otonomi daerah
–
prinsip dasar asas otonomi daerah
–
pembagian urusan pemerintah
–
bentuk susunan pemerintah daerah
–
pastisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah
Perhatikanlah skema alur pembelajaran di bawah ini!
Otonomi Daerah
Provinsi
Hakikat
otonomi
daerah
Bentuk
susunan
pemerintahan
daerah
Partisipasi
masyarakat
dalam
kebijakan
publik di
daerah
Prinsip dan
asas otonomi
daerah
Pembagian
urusan
pemerintahan
Warga Masyarakat
Kota
Kabupaten
33
Pelaksanaan Otonomi Daerah
A.
Pengertian Otonomi Daerah
1. Hakikat Otonomi Daerah
Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945
yang
berbunyi:
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat
pemerintah pusat. Adapun yang dimaksud pemerintah pusat
adalah penyelengara pemerintah yang dikepalai Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945.
Untuk mempermudah pelaksanaan pemerintahan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah
provinsi, kabupaten, atau kota. Daerah provinsi dikenal dengan
Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah
adalah penyelenggara
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah
Gubernur
,
Bupati
atau
Wali kota
dan
perangkat daerah
sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berhak untuk menetapkan peraturan
daerah. Adapun yang dimaksud dengan peraturan daerah
adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan Bupati/
walikota yang ditetapkan bersama oleh DPRD.
Pemerintah daerah memiliki daerah otonom sendiri-sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan daerah otonom adalah
kekuasaan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambar 2.1
Presiden yang dibantu oleh para menterinya termasuk dalam anggota pemerintah pusat.
Sumber:
www.wapada.co.id
Presiden dan para menteri
34
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Sementara itu, yang dimaksud dengan otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah
tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A, 18B
Salah satu ayat yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis”.
Menurut pasal di atas, tegaslah bahwa kepala daerah
dipilih melalui pemilihan secara langsung dan demokratis.
Untuk mengetahui lebih lengkap pasal tersebut dapat kalian
dilihat dalam lembar lampiran.
Mengapa otonomi daerah itu penting?
Coba perhatikan dengan seksama! Otonomi daerah itu
penting karena kita tahu bahwa negara kita adalah negara
kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau sangat sulit
untuk menyatukannya. Akan tetapi, meskipun sulit negara
kita tetap satu. Sebab tanpa adanya kesatuan negara kita akan
terpecah-pecah hingga akhirnya menjadi lemah.
Dengan tetap bersatu, negara kita tetap kuat dan santosa.
Untuk mewujudkan negara kuat dari segi pertahanan
maupun ekonominya, maka perlu adanya pemberian
kekuasaan yang seluas luasnya kepada daerah-daerah.
Untuk itu, alasan mengapa otonomi daerah itu penting karena:
a. Pemerintah berjalan lebih efektif.
b . Perkembangan politik akan mudah dikontrol
c. Pemanfaatan sumber daya alam akan lebih efektif dan
efisien.
d. Daerah dapat menentukan kebijakan sendiri tanpa
menunggu dari pemerintah pusat.
e. Sumber daya menusia daerah dapat dimanfaatkan sebaik-
baiknya untuk meningkatkan potensi daerahnya.
f. Laju pertumbuhan ekonomi daerah akan mudah
terkontrol.
g. Kenakalan remaja dari berbagai bentuk akan mudah
dideteksi, dan lain sebagainya.
Demikian juga otonomi daerah dibentuk juga mempunyai
tujuan yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat pada
khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
35
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dibentuknya otonomi daerah antara lain
sebagai berikut:
a. Meningkatkan potensi daerah secara luas.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Menggali potensi di daerah.
d. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang berdaulat
dan lain sebagainya
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah
Dalam undang-undang ini, pemerintah menyatakan
bahwa daerah yang bersifat otonom dibagi atas tiga daerah,
yaitu daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
Pemerintah di daerah dapat dilaksanakan berdasarkan
berbagai prinsip, antara lain sebagai berikut.
a) Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
b)
Menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yaitu
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat.
c)
Meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah di daerah.
d)
Meningkatkan pelayanan masyarakat untuk
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan
utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah otonom dibentuk dengan memperhatikan
berbagai syarat, antara lain sebagai berikut:
–
daerahnya sangat luas;
–
keadaan penduduknya berkembang pesat;
–
kestabilan nasional terjaga;
–
kemampuan ekonomi berbeda;
–
adat istiadat dan mata pencaharian berbeda; dan
–
perkembangan politik beraneka ragam.
Gambar 2.2
Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan masyarakat bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sumber:
Te m p o
, 12 September 2005
36
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Untuk melaksanakan pemerintahan daerah, perlu adanya
pendapatan daerah. Adapun yang dimaksud dengan
pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah
tersebut digunakan untuk pembiayaan daerah. Pembiayaan
daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-
tahun anggaran berikutnya.
Sumber-sumber pembiayaan pemerintah daerah
dilaksanakan sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan.
Asas desentralisasi, adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah kepada provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan
pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan
mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah
(Syaukani, Affangaffar, dan Rijaas Rasyid, 2002: 172)
Desentralisasi memberikan keleluasaan kepada daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
sendiri. Namun demikian, kesemuanya itu tetap dalam naungan
negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini dapat kita tunjukkan berbagai contoh antara lain:
a. Menentukan kebijakan pemerintah sendiri dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
b . Menentukan APBD sesuai dengan kemampuan daerah.
c. Memanfaatkan sumber daya alam di daerah dengan
mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.
d. Menentukan pajak pendapatan daerah menurut kebijakan
yang ditetapkan oleh kepala daerah dan DPRD, dan lain
sebagainya.
Kesemuanya itu tetap di dalam konsep Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara kita negara kesatuan yang
memberikan keleluasaan kepada daerah yang aturannya tetap
mengacu pada pemerintah pusat walaupun kebijakannya di
dalam kebijakan daerah.
Gambar 2.3
Kunjungan dari pejabat pusat
ke daerah perlu ditingkatkan
agar diketahui permasalahan
yang terjadi di tiap daerah.
Sumber:
Gatra
, 13 Agustus 2005
37
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Untuk menentukan kebijakan dalam otonomi daerah diatur
dalam
UU no 32 tahun 2004
yang juga mengatur perimbangan
keuangan pusat dan daerah di daerah. Jelaslah bahwa garis besar
kewenangan pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan
rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan pengurus, mengatur
rumah tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah.
Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berperan sebagai
supervisor, pemantau, pengawas, dan mengevaluasi.
Menurut Syaukani (2002: 173 – 184) visi otonomi daerah
ada tiga ruas, yaitu:
a. Bidang Politik
Pemilihan kepala daerah baik provinsi, kabupaten, maupun
kota dipilih secara demokratis.
b. Bidang ekonomi
Pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan
lokal untuk mengoptimalkan perda sesuai potensi ekonomi
di daerahnya. Pemerintah daerah menawarkan fasilitas dan
investasi. Mempermudah proses perizinan usaha. Pada
dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dari waktu ke waktu.
Contoh:
Mempermudah perizinan dalam mengembangkan usaha
kecil, menengah, maupun skala besar. Misalnya jika di
masyarakat desa dapat dilakukan dengan mempermudah
memberikan izin untuk mendirikan
rice mile
(penggilingan
padi)
c. Bidang Sosial budaya
Menciptakan hubungan yang harmonis di antara warga
masyarakat. Misalnya dengan memelihara nilai-nilai lokal
yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat
dalam merespon dinamika kehidupan masyarakat sekitar.
Contoh:
Menghidupkan nilai kegotong royongan, saling menghargai
nilai-nilai budaya daerah, dan sebagainya.
2. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 ditegaskan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.
Otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional,
serta agama.
Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani
urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang nyata telah ada dan berpotensi
38
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
untuk tumbuh, hidup dan berkembang sampai dengan potensi
dan kekhasan daerah.
Selain menggunakan prinsip-prinsip tersebut di atas, dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan asas
otonomi dan tugas pembantuan. Sementara itu, asas yang
digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan (pemerintah
pusat) yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan
dekonsentrasi seperti ditegaskan di atas.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan
otonomi daerah harus berpedoman pada asas umum
penyelenggaraan negara. Asas tersebut adalah sebagai berikut.
–
kepastian hukum,
–
tertib penyelenggara negara,
–
kepentingan umum,
–
keterbukaan,
–
proporsionalitas,
–
profesionalitas,
–
akuntabilitas,
–
efisiensi, dan
–
efektivitas.
Mengacu kepada asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan
otonomi daerah di atas, maka tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah sebagai berikut.
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar
semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah
serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diuraikan
di atas tidak terlepas dari ciri-ciri yang melekat pada undang-
undang yang dijadikan landasannya, yaitu
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu
sebagai berikut.
1. Demokrasi yang lebih menekankan pada peran serta
masyarakat.
2. Mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
3. Sistem otonomi luas dan nyata serta bertanggung jawab
kepada daerah secara proporsional.
4. Tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat.
5. Penguatan rakyat melalui DPRD.
Gambar 2.4
Tujuan pelaksanaan otonomi
daerah harus meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat.
Sumber:
Te m p o
, 21 Agustus 2006
39
Pelaksanaan Otonomi Daerah
3. Pembagian Urusan Pemerintahan
Dikeluarkannya kebijakan tentang pelaksanaan otonomi
daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai
kewenangan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Pusat
Sekalipun daerah diberi keleluasaan dan kewenangan
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, namun ada
6 (enam) urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah
pusat. Dalam
Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004
ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah pusat meliputi:
–
politik luar negeri,
–
pertahanan,
–
keamanan,
–yustisi,
Tugas Kelompok
Diskusikan dengan kelompok belajarmu yang terdiri empat sampai enam anggota!
1. Mengapa kewenangan di bidang berikut ini masih dipegang oleh pemerintah pusat?
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Hukum
e. Moneter (keuangan) dan fiskal nasional
f. Agama
2. Coba beri penjelasan mengenai hal tersebut berserta dampak positif dan negatif
atas kebijakan tersebut!
3. Buatlah dalam bentuk laporan!
Kerja Mandiri
Coba, kalian jawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Mengapa otonomi daerah dilaksanakan secara utuh pada daerah kabupaten dan
daerah kota?
2. Jelaskan dampak positif dan negatif otonomi daerah bagi pembangunan di daerah
yang bersangkutan!
3. Uraikan pula dampak positif dan negatif bagi dinas/instansi yang ada di provinsi
sebagai dampak kebijakan otonomi yang diberikan pada daerah kabupaten dan
daerah kota!
40
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
–
moneter dan fiskal nasional, serta
–agama.
Dalam menyenggarakan urusan tersebut, pemerintah
dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah
atau wakil pemerintah di daerah (asas dekonsentrasi) atau
dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa (asas tugas pembantuan). Demikian pula
dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah. Selain keenam urusan di atas, pemerintah dapat
menyelenggarakan sendiri atau menggunakan asas
dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ditegaskan
pula bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi
berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi
dengan memperhatikan hubungan antarsusunan
pemerintahan.
b. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Provinsi
Dalam
Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004
disebutkan bahwa
urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi sebagai berikut.
–
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
–
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
–
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
–
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
–
Penanganan bidang kesehatan.
–
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial.
–
Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
–
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
–
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
–
Pengendalian lingkungan hidup.
–
Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
–
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
–
Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
–
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota.
–
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
–
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
c. Kewenangan Daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
antara lain diatur dalam
Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004
.
41
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa daerah yang
memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan
tersebut meliputi:
–
eksplorasi, eksploitasi, konservasi
,
dan pengelolaan
kekayaan laut;
–
pengaturan administrasi;
–
pengaturan tata ruang;
–
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan
oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh
pemerintah;
–
ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
–
ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara
d. Urusan (Kewenangan) Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota (Pasal 14 UU No. 32/2004)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten/kota, meliputi:
–
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
–
perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,
–
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
–
penyediaan sarana dan prasarana umum;
–
penanganan bidang kesehatan;
–
penyelenggaraan pendidikan;
–
penanggulangan masalah sosial;
–
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
– fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
–
pengendalian lingkungan hidup;
–
pelayanan pertanahan;
–
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
–
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
–
pelayanan administrasi penanganan modal;
–
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
–
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Gambar 2.5
Pemerintah daerah berhak
mengelola sumber daya dan
kekayaan laut menurut undang-
undang.
Sumber:
Te m p o ,
24 Juli 2005
Kerja Mandiri
1. Buatlah suatu kriteria seandainya kalian menjadi bupati/wali kota. Susunlah beberapa
kebijakan yang akan kalian lakukan!
2. Tukarkanlah dengan teman sebelahmu untuk ditanggapi!
3. Laporkan hasilnya kepada gurumu untuk dikomentari dan dinilai!
42
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
4. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
Di daerah dibentuk DPRD yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas gubernur,
bupati atau wali kota, serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 40 dan 41 Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004).
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut.
1) Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan
kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
2) Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan
lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di
daerah.
4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri
melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.
5) Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil kepala daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
9) Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
10) Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
11) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
Selain itu, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal
42 Undang-Undang No. 32/2004).
43
Pelaksanaan Otonomi Daerah
b. Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004,
yaitu:
– interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan
kepada pemerintah (Gubernur; Bupati: Walikota)
–
angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan
mengenai masalah tertentu
–
menyatakan pendapat.
Sementara itu, anggota DPRD mempunyai hak sebagai
berikut:
–
mengajukan rancangan peraturan daerah,
–
mengajukan pertanyaan,
–
menyampaikan usul dan pendapat,
–
memilih dan dipilih menjadi ketua DPRD,
–
membela diri atas sesuatu yang telah diperbuat.
– Imunitas yaitu kekebalam dalam menyampaikan
pendapat
–
dan lain sebagainya.
Dari berbagai hak yang dimiliki DPRD tersebut,
diharapkan suaranya dapat mencerminkan keinginan rakyat.
Selain memiliki hak anggota DPRD mempunyai
kewajiban antara lain:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara
Kesatuan Kesatuan RI tahun1945, dan menaati segala
peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
serta keutuhan negara kesatuan RI.
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah.
Gambar 2.6
Kepala daerah menyampaikan visi dan misi di depan anggota DPRD.
Sumber:
Te m p o ,
4 Februari 2007
44
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak-
lanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, golongan, dan sebagainya.
Dengan dilaksanakan berbagai tugas di atas dengan baik,
maka pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota akan
berjalan dengan tertib dan lancar.
c. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah
yang disebut
kepala daerah
dengan dibantu oleh satu orang
wakil kepala daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut
gubernur
karena jabatannya adalah juga sebagai wakil pemerintah.
Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada
DPRD, sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kepala daerah kabupaten disebut
bupati
, sedangkan
kepala daerah kota disebut
walikota
yang dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung
jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai alat (wakil) pemerintah pusat, gubernur
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pe-
merintahan daerah kabupaten/kota.
2) Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/
kota.
Sebagai Kepala Daerah, Gubernur, mempunyai tugas
dan wewenang, anatar lain:
a. Penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD
b . Mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD
c. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Adapun tugas wakil kepala daerah adalah sebagai berikut.
–
Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah.
–
Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
45
Pelaksanaan Otonomi Daerah
– Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala
daerah provinsi.
– Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau
desa bagi wakil kepala daerah kabupaten, kota.
–
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah.
– Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan
lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
–
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, kepala daerah
juga mempunyai kewajiban.
Adapun kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah sebagai berikut.
–
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, me-
laksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
–
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
–
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
–
Melaksanakan kehidupan demokrasi.
– Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan.
– Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
–
Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
–
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih
dan baik.
Gambar 2.7
Seorang Bupati dan Wakilnya dilantik oleh Gubernur.
Sumber:
Tempo
, 20 Agustus 2006
Wawasan
•
Daerah otonom adalah
kekuasaan masyarakat hu-
kum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang ber-
wenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
•
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk meng-
atur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan.
46
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
– Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan daerah.
–
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi
vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
–
Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan
pemerintah daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
–
Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pe-
merintahan daerah kepada masyarakat.
d. Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut.
–
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri sendiri, anggota, kroni, golongan
tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, merugikan
kepentingan umum, serta mendiskriminasikan warga
negara dan/atau golongan masyarakat lain.
–
Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta
maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang
apa pun.
– Melakukan pekerjaan lain yang memberikan
keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun
tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang
bersangkutan.
–
Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya.
–
Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara
di pengadilan.
–
Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/
janji jabatannya.
–
Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
e. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah diberi dana dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendapatan daerah diperoleh dari berbagai sumber di
antaranya sebagai berikut.
1) Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD,
yang meliputi:
–
hasil pajak daerah,
Gambar 2.8
Sumber pendapatan daerah
harus dapat dipertanggung-
jawabkan dan bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
Gatra
, 17 September 2005
47
Pelaksanaan Otonomi Daerah
–
hasil retribusi daerah,
–
hasil perolehan kekayaan daerah yang dipisahkan,
–
lain-lain PAD yang sah.
2) Dana perimbangan, yang meliputi dana bagi hasil, dan
dana alokasi khusus. Dana bagi hasil bersumber dari
pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang
bersumber dari pajak berasal dari Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Hak Tanah dan
Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun dana bagi hasil yang bersumber dari sumber
daya alam berasal dari penerimaan kehutanan,
penerimaan pertambangan umum, penerimaan
perikanan, penerimaan pertambangan minyak,
penerimaan pertambangan gas alam, dan penerimaan
pertambangan panas bumi.
3) Pendapatan daerah lain-lain yang sah
f. Pemerintah Desa
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul serta adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pemerintah desa meliputi sebagai berikut.
1) Kepala Desa
Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan
pembantunya atau yang disebut dengan perangkat desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat
desa lainnya.
Gambar 2.9
Kehutanan, perikanan, pertambangan, dan lain-lain merupakan sumber daya alam
sebagai penerima dana bagi hasil.
Sumber:
Dokumen Penerbit
48
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk
desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat. Selanjutnya tata cara pemilihannya diatur dengan
Perda dengan berpedoman kepada peraturan
pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan kepala desa ditetapkan
sebagai kepala desa.
Kepala desa yang terpilih dilantik oleh bupati/wali
kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa mencakup hal-hal sebagai berikut.
(a) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
asal usul desa.
(b) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa.
(c) Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(d) Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundang-undangan diserahkan kepada desa.
2) Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Untuk menentukan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) diatur dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam
Pasal 210 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai berikut
(a) Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat.
(b) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dipilih dari
dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(c) Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa
adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(d) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan
Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Perda
yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Badan Permusyawaratan Desa sebagai alat kontrol di
tingkat pemerintah desa mengawasi kinerja kepala desa
dan keadaan desa. Dengan demikian, kemajuan desa
dapat diharapkan oleh masyarakat desa pada khususnya
dan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat pada
umumnya.
3) Pendapatan Desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
–
pendapatan asli desa;
Gambar 2.10
Suasana pedesaan yang
mayoritas masyarakatnya
bekerja sebegai petani.
Sumber:
Dokumen Penerbit
49
Pelaksanaan Otonomi Daerah
– bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
–
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; dan
– bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan
otonomi daerah telah diatur dengan undang-undang.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dan warga
masyarakat harus tetap setia kepada pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kerja Mandiri
Carilah bacaan/artikel mengenai pelaksanaan otonomi daerah di tingkat:
a. Desa/kalurahan
b. Kabupaten/Kota madya
Artikel dapat kalian cari di surat kabar, majalah, tabloid, atau internet.
Beri tanggapan kalian mengenai isi artikel tersebut!
Kerjakan di buku tugasmu!
Tugas Kelompok
Bentuk kelompok tiga sampai empat orang!
Diskusikanlah hal-hal di bawah ini!
Dalam sistem otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam mengelola
wilayahnya. Coba, kalian beri tanggapan pelaksanaan daerah bidang:
a. politik
c. ekonomi
b . sosial dan budaya
d. sumber daya alam
Beri penjelasan dan contoh yang kongret!
Kumpulkan kepada gurumu untuk dinilai dan ditanggapi!
Wawasan
Kebijakan publik adalah segala
kebijakan baik yang berkaitan
dengan hukum, peraturan
perundang-undangan lainnya
yang ditujukan untuk kepentingan
masyarakat banyak dan dibuat
oleh lembaga yang berwenang.
B.
Partisipasi Masyarakat dalam Me-
rumuskan Kebijakan Publik di Daerah
Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam menentukan kebijakan publik di daerahnya. Untuk itu,
daerah diberi kebebasan yang lebih luas dalam mengelola daerah
masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya manusia
maupun sumber daya alam lainnya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
50
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah di
daerah mempunyai kewajiban mewujudkan tujuan
pembangunan nasional khususnya di daerah.
Tujuan pembangunan nasional yaitu
untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah melalui
aparatur negara memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada masyakat. Dalam hidup ini, setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Adapun yang di-
maksud dengan hak adalah segala sesuatu yang harus diterima
oleh seseorang. Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh setiap orang. Agar
menjadi warga negara yang baik hendaknya melaksanakan
kewajiban dahulu baru menuntut haknya.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945. Salah satu hak warga negara dalam
Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya terdapat dalam Pasal
28 UUD 1945
bunyinya:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Menurut pasal tersebut, jelas bahwa setiap warga negara
mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan
maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang.
Untuk itu, kita sebagai warga negara yang baik berhak
menyampaikan pendapat dalam merumuskan kebijakan
publik, baik di daerah maupun pusat.
Gambar 2.11
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandapat baik lisan maupun
tulisan.
Sumber:
www.pabelanpos.com
51
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kebijakan publik,
adalah segala kebijakan, baik yang berkaitan
dengan hukum, dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan
dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Isi kebijakan publik dapat dibedakan menjadi empat tipe
kebijakan yaitu: kebijakan regulatif, kebijakan distributif,
kebijakan redistributif, dan kebijakan konstituen.
a. Kebijakan Regulatif
Adapun yang dimaksud dengan kebijakan regulatif adalah
kebijakan yang bersifat mengatur.
Contoh:
Kebijakan mengenai larangan berjalan di trotoar jalan utama;
larangan mengendara kendaraan umum untuk melewati
dalam kota (jalur tertentu).
b. Kebijakan Distributif
Kebijakan distributif adalah kebijakan yang bersifat
membagikan sesuatu kepada masyarakat.
Contoh:
Penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
untuk membiayai program sekolah gratis; pengguna
anggaran pendapatan belanja daerah untuk memberikan
pelayanan kesehatan murah, dan lain sebagainya.
c. Kebijakan Redistributif
Kebijakan redistributif adalah kebijakan yang bersifat
menarik sesuatu dari warga masyarakat untuk selanjutnya
didistribusikan kembali.
Contoh:
Kebijakan pajak kekayaan, pajak pendapatan, iuran listrik,
iuran air minum, dan lain sebagainya.
Dari pungutan itu dikembalikan lagi kepada warga
masyarakat dalam bentuk membangun fasilitas umum,
seperti sekolah, jalan raya, jembatan, bendungan air, dan
sebagainya.
d. Kebijakan Konstituen
Kebijakan konstituen adalah kebijakan yang timbul dari
ketiga kebijakan di atas.
Contoh:
Kebijakan mengenai administrasi kepegawaian pemerintah
pusat, daerah, kebijakan mengenai keagamaan di
lingkungan, dan lain sebagainya.
Untuk itulah, kita sebagai warga negara yang baik tetap
diharapkan melaksanakan kebijakan publik tersebut dengan
tertib.
Kebijakan publik mempunyai tujuan tertentu dengan diikuti
dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna
memecahkan masalah tertentu. Untuk itulah, kebijakan
publik yang dilaksanakan dengan baik akan menciptakan
52
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
kehidupan yang tertib di masyarakat.
Tugas Kelompok
1. Diskusikan dengan kelompokmu yang terdiri empat sampai enam anggota!
2. Cari salah satu kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan keempat definisi mengenai kebijakan publik di atas, tentukan letak
persamaan dan perbedaan ke empat definisi tersebut, kemudian simpulkan!
No
Persamaan
Perbedaan
Kebijakan Publik
Kebijakan Publik
........
........................................................
..............................................................
Kesimpulan:
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
Kerjakan di buku tugasmu!
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga
berwenang sesuai dengan tingkat hierarkinya, apakah dalam
arti di pusat (nasional), provinsi, kota, kabupaten, kecamatan,
kelurahan, atau desa hanyalah menjadi tulisan-tulisan yang tidak
bermakna sama sekali, apabila tanpa diimbangin dengan
implementasi atau penerapan di masyarakat. Tujuan
implementasi tersebut agar apa yang telah dicita-citakan tersebut
bukan hanya bersifat abstrak belaka, akan tetapi menjadi suatu
yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan di masyarakat akan melibatkan
berbagai indikator, seperti manusia, dana, sarana, serta prasarana.
Sehingga pelaksanaan kebijakan publik dapat berhasil secara
efisien dan efektif terlebih dahulu sebelum maupun saat proses
perumusan maupun pengesahan kebijakan publik tersebut
disosialisasikan terlebih dahulu.
Gambar 2.12
Budaya tertib dan disiplin di masyarakat dari pihak kepolisian disosialisasikan dalam
kebijakan
publik berupa arahan, pengumuman , spanduk, atau selebaran.
Sumber
www.cetral java tourism.com
53
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan
menggunakan berbagai media, baik media elektronik, seperti
internet, e-mail, TV, dan radio maupun secara manual, seperti
melalui spanduk, selebaran, surat kabar, atau dalam bentuk
pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Warga masyarakat atau warga negara mempunyai peranan
yang sangat besar dalam menentukan kebijakan publik di
daerah. Warga masyarakat ikut serta dalam merumuskan
kebijakan publik di daerah, di antaranya sebagai berikut.
1. Lingkungan Masyarakat
Di lingkungan masyarakat, antara lain ikut:
a. Menentukan dalam membuat suatu keputusan berkaitan
dengan pelaksanaan gotong royong di masyarakat;
b . Membuat rumusan berkaitan dengan ketentuan wajib dalam
menjaga ketertiban lingkungan;
c. Menentukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau
melaksanakan gotong royong maupun menjaga ketertiban
lingkungan; serta
d. Menentukan bersama tentang batas waktu membayar pajak,
dan lain sebagainya.
2. Lingkungan Desa
Di lingkungan desa dapat berupa:
a. Memberi masukan lewat Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) berkaitan dengan penentuan peraturan desa;
b . Ikut menentukan tentang retribusi sampah di tingkat desa,
dan lain sebagainya.
3. Lingkungan Kabupaten/Kota Madya
Di lingkungan kabupaten/kota madya antara lain:
a. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan
pengelolaan parkir;
b. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan
penertiban pedagang kaki lima (PKL);
c. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan
pembuatan peraturan daerah (Perda);
d. Memberi masukan kepada pemerintah berkaitan dengan
maraknya peredaran minuman keras maupun obat-obat
terlarang, dan lain sebagainya.
Masukan kita kepada wakil-wakil rakyat dapat secara
langsung, caranya dengan datang sendiri menghadap wakil-
wakil rakyat. Namun, kita juga dapat memberi masukan lewat
media massa, baik media cetak maupun media elektronik,
karena hal tersebut adalah hak-hak kita.
Apabila hak-hak kita
diabaikan maka cara yang dilakukan
agar hak tersebut dikembalikan, misalnya dengan menulis surat
kepada para pejabat yang berwenang dan mengirim surat
54
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Kerja Mandiri
Buatlah suatu karangan sebanyak enam sampai delapan paragraf dengan topik:
“Peran pelajar sebagai warga negara yang baik, yang berkaitan dengan perumusan
kebijakan publik di daerah”
Ketentuan yang lain tentukan sendiri!
Kumpulkan kepada gurumu untuk dikomentari dan dinilai!
Tugas Kelompok
1. Buat kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara empat sampai enam
orang!
2. Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk kategori
kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kelurahan/desa kalian.
3. Cobalah untuk dibahas menurut kemampuan kelompok masing-masing.
4. Buat laporan secukupnya kemudian paparkan di depan kelas, kelompok lain memberi
tangapan dan masukan.
5. Bantulah gurumu memberi penilaian!
melalui media massa agar masyarakat sadar bahwa haknya telah
dilanggar.
Cara yang lainnya adalah dengan meminta bantuan orang
yang lebih memahaminya dan bersama teman-teman
mendiskusikan cara yang lebih baik dan efektif untuk
mengembalikan hak-hak yang dilanggar tersebut. Hal tersebut
dapat dengan mengirim hasil diskusi tersebut ke lembaga
pemerintah yang berwenang.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjukkan
bahwa seseorang memiliki hak berpartisipasi dalam perumusan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat.
Contohnya:
Jika pemerintah di suatu daerah hendak membuat kebijakan
mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Pemerintah daerah mewajibkan warga negaranya untuk
membuang sampah pada tempat sampah umum yang sudah
disediakan oleh setiap kelurahan/desa.
Dari uraian materi di atas, hendaknya kita mengikuti terus
tentang perkembangan zaman yang berkaitan dengan
penetapan kebijakan publik di daerah. Kesemuannya dilakukan
demi terciptanya daerah yang kondusif yang pada akhirnya akan
membawa kehidupan warga negara atau warga masyarakat
yang semakin baik seperti yang diharapkan.
55
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Ringkasan
•
Negara mempunyai peranan yang sangat penting, sebab negara terbentuk untuk
melindungi hak warga negaranya tanpa terkecuali. Untuk melindungi hak warga
negara, tentu perlu adanya suatu peraturan hukum untuk mengaturnya. Peraturan
yang dirumuskan atau ditetapkan tersebut tidak lepas dari masukan warga
masyarakat.
•
Masyarakat harus aktif memberikan masukan dalam perumusan suatu kebijakan
baik di daerah maupun di pusat, karena rumusan yang ditetapkan pemerintah pada
dasarnya untuk menciptakan suatu kehidupan yang baik bagi masyarakat.
•
Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam melaksanakan
pemerintahan, wewenang kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•
Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur kehidupan warga negaranya
berdasarkan kemampuan daerah itu sendiri. Masing-masing daerah mempunyai
kemampuan yang berbeda, namun perbedaan itu hanya sebatas pengelolaan atas
kekayaan daerah dan dimanfaatkan menurut daerahnya sendiri.
•
Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab
kepada DPRD Provinsi. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
•
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, wilayah kabupaten dan daerah kota, bupati
atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/DPRD kota dan
berkewajiban memberi laporan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri
dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
•
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah kabupaten.
A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!
Uji Kemampuan
2
1.
Di bawah ini yang merupakan salah satu
kewajiban kepala daerah adalah ...
a. turut serta mengelola perusahaan
daerah
b. menjadi penasihat di berbagai
perusahaan daerah
c. memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat
d. melindungi pekerja yang sekiranya
dapat menguntungkan dirinya
2.
Pada waktu merumuskan suatu
peraturan daerah, warga masyarakat
diminta untuk memberikan masukan
demi terwujudnya peraturan yang ...
a. memenuhi syarat
b . baik dan mendapat dukungan dari
warga masyarakat
c. bermanfaat untuk para pejabatnya
d. disukai oleh orang yang ikut
merumuskan peraturan tersebut
56
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
3.
Di bawah ini yang merupakan bunyi
Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 adalah ...
a. Pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pe-
merintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan
b. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintah yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat
c. Pemerintah daerah berhak me-
netapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi oleh tugas
pembantuan
d. Susunan dan tata cara penyeleng-
garaan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang
4.
Salah satu kewenangan pemerintah
daerah terhadap daerahnya adalah ...
a. menentukan kebijakan politik luar
negeri
b. memberikan keleluasaan kepada
seluruh warga negaranya untuk
saling berpacu ke daerahnya
c. mengatur dan mengurusi ke-
pentingan daerah
d. menentukan peraturan sendiri tanpa
berpedoman pada peraturan di
atasnya
5.
Di bawah ini yang merupakan salah satu
syarat berdirinya suatu negara adalah ...
a. mendapat dukungan dari negara
maju
b . mempunyai wilayah yang luas
c. pendidikan penduduk merata
d. adanya rakyat yang mendiami suatu
wilayah
6.
Di bawah ini yang merupakan sumber
pendapatan daerah adalah ...
a. hasil perusahaan milik daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah
b. dana alokasi umum yang berasal
dari pemerintah pusat
c. hasil tambang dari daerah lain dalam
satu wilayah di Indonesia
d. pajak bumi dan bangunan
7.
Peraturan daerah harus dilaksanakan
dengan baik, sebab ...
a. merupakan suatu penghormatan
khusus bagi yang melakukan
b . peraturan itu dibuat oleh wakil-wakil
yang telah kita tentukan sendiri
c. akan menguntungkan diri kita
sendiri
d. peraturan itu dibuat demi tercipta-
nya suatu masyarakat yang tertib
dan damai
8.
Kawasan yang memiliki kegiatan utama
pertanian, termasuk pengolahan
sumber daya alam dengan memerankan
fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman pedesaan, pelayanan jasa
pemerintah, pelayanan sosial dan
kegiatan ekonomi, disebut kawasan ...
a. pemerintah desa
b. pertanian
c. pedesaan
d. masyarakat desa
9.
Warga negara dapat menyampaikan
masukan yang menyangkut masalah ...
a. pendidikan, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan
b. yang berkaitan dengan kebutuhan
hidup sehari-hari
c. kehidupan dengan tetangga dekat
d. berita yang masih aktual
10.
Partisipasi masyarakat dalam me-
nentukan kebijakan publik dapat
diwujudkan melalui ...
a. peraturan tertulis
b. temu wicara dengan tokoh ma-
syarakat
c. menyampaikan permasalahan se-
cara tertulis kepada wakil rakyat di
MPR, DPR, DPRD, dan DPRD
d. mengadakan seminar tentang daerah
otonom
11.
Pelaksanaan pemerintah desa diatur
dalam ...
a. peraturan perundang-undangan
yang berlaku
b. undang-undang
c. peraturan daerah
d. kebijakan daerah
57
Pelaksanaan Otonomi Daerah
12.
Kebijakan publik/kebijakan umum di-
buat melalui pertimbangan yang
matang karena ...
a. menyangkut kepentingan rakyat
banyak
b . mendapat dukungan dari rakyat
c. yang membuat adalah orang-orang
yang bertanggung jawab
d. zaman menuntut demikian
13.
Kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah, berlaku bagi ...
a. kepentingan warga masyarakat yang
menyetujui kebijakan tersebut
b. seluruh warga negara Indonesia
tanpa terkecuali
c. masyarakat yang bermukim di kota
besar
d. wakil-wakil rakyat dan pejabat
setempat
14.
Suatu daerah berhak untuk menentu-
kan nasib sendiri, karena itu ...
a. harus kita tunggu pelaksanaannya
b . harus kita dukung pelaksanaannya
c. harus dimanfaatkan
d. tidak perlu ragu terhadap daerah
15.
Warga negara yang baik adalah ...
a. meminta bantuan kepada pemerintah
b. menaati peraturan yang dibuat
sendiri
c. menaati segala peraturan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah
d. tidak kenal istirahat
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
mengatur tentang ...
a. otonomi daerah
b . daerah otonomi Khusus
c. perimbangan keuangan pusat dan
daerah
d. pendapatan asli daerah
17.
Pendapatan daerah satu dengan daerah
yang lain tidak sama. Salah satu sumber
pendapatan daerah diperoleh dari ...
a. simpanan para pejabat daerah
setempat
b. kas negara yang sudah diserahkan
kepada daerah
c. hasil pajak daerah
d. dana luar negeri yang dititipkan
kepada daerah
18.
Kepala daerah menetapkan peraturan
daerah atas persetujuan DPRD dalam
rangka menyelenggarakan ...
a. otonomi daerah dan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan per-
undang-undangan yang lebih tinggi
b . pemerintahan daerah
c. kebijakan yang diberikan DPRD
d. petugas yang telah ditetapkan oleh
ketua DPRD
19.
Kepala daerah dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh ...
a. seorang wakil kepala daerah
b. DPRD
c. orang yang disegani di masyarakat
d. pejabat yang sudah senior di daerah
itu
20.
Norma yang berlaku di masyarakat
beraneka ragam. Terhadap norma
agama kita harus ...
a. menghormati, sebab yang membuat
norma adalah orang-orang yang ahli
agama
b. melaksanakan dengan rasa ikhlas
karena itu agama kita sendiri
c. melaksanakan sesuai dengan norma
yang berlaku
d. tidak perlu risau karena sudah ada
yang mengatur
B. Isilah titik-titik berikut ini dengan jawaban singkat!
1.
Masyarakat yang bertanggung jawab dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, di
antaranya . . .
2.
Apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada suatu peraturan yang mengatur, keadaan
masyarakat menjadi . . .
3.
Pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan . . .
58
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Uji Sikap
Berikan tanggapan dan komentar mengenai sikap kalian. Jawab di buku tugas!
Keterangan:
S
: Setuju
TS
: Tidak Setuju
S S
: Sangat Setuju
STS
: Sangat Tidak Setuju
No
Pernyataan
Pilihan
Komentar
SSSSTSTS
1.
Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak
positif bagi kehidupan daerah.
2.
Kepala daerah dipilih secara langsung. Untuk itu,
harus memiliki harta yang melimpah agar rakyat
mendapat hak waktu pemilihan.
3.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
menjadi daerah-daerah propinsi, kabupaten, atau
kota. Untuk itu, tiap kabupaten, atau kota harus
memiliki sumber daya manusia yang handal.
4.
Daerah otonom dibentuk untuk meningkatkan
potensi daerah.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati dibantu
oleh seorang wakil bupati. Untuk itu, harus bisa
bekerja sama.
4.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa atau yang disebut dengan . . .
5.
Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari . . .
6.
Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan . . .
7.
Pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPR melalui . . .
8.
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai eksekutif yang dibantu oleh . . .
9.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang . . .
10.
Kebijakan publik dibuat untuk kepentingan . . .
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Jelaskan yang dimaksud dengan daerah otonom dan otonomi daerah!
2.
Jelaskan perbedaan otonomi daerah dengan daerah otonom!
3.
Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik?
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan pendapatan daerah dan pengeluaran daerah!
5.
Apa yang kamu lakukan terhadap kebijakan publik yang berlaku sekarang ini?
6.
Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa?
7.
Sebutkan kewajiban dari kepala daerah!
8.
Apakah fungsi Badan Permusyawaratan Desa?
9.
Sebutkan bidang-bidang yang tidak diberikan kewenangannya kepada daerah berkaitan
dengan otonomi daerah!
10.
Tunjukkan berbagai wujud dari partisipasi masyarakat berkaitan dengan kebijakan publik
di kabupaten!
59
Uji Pembelajaran Semester I
1.
Ketentuan mengenai daerah otonom
diatur oleh pemerintah pada Undang-
Undang Republik Indonesia nomor ...
a. 32 Tahun 2003
b. 32 Tahun 2004
c. 33 Tahun 2003
d. 33 Tahun 2004
2.
Sehubungan dengan pelaksanaan
otonomi daerah, daerah mempunyai
kewenangan dalam mengatur daerah-nya.
Kewenangan tersebut di antara-nya ...
a. politik luar negeri dan pertahanan
daerah
b . moneter dan fiskal
c. pendidikan agama dan hukum
d. seluruh bidang pemerintahan di
daerah
3.
Kewenangan pemerintah provinsi
sebagai daerah otonom mencakup ...
a. lintas kabupaten atau kota
b . kecamatan dan kelurahan
c. antar ibu kota provinsi
d. lintas Negara Kesatuan Republik In-
donesia
4.
Setiap daerah memiliki wakil daerah
yang dikenal dengan ...
a. majelis wakil daerah
b . dewan perwakilan mewakili daerah
c. lembaga perwakilan daerah
d. dewan perwakilan rakyat daerah
5.
Penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan
atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dikenal
dengan ...
a. tugas pembantuan
b . tugas pemerintah daerah
c. tugas kepala daerah
d. tugas dewan perwakilan rakyat
daerah
6.
Kepala Daerah merupakan orang yang
diberi wewenang untuk ...
a. mengatur kepentingan dengan
pemerintah pusat
b . mengatur kepentingan daerah
c. menentukan strategi daerah
d. melindungi aset-aset kekayaan di
daerah saja
7.
Dalam daerah otonom terdapat ...
a. kepala daerah otonom dan staf
b. kepala daerah dan wakil kepala
daerah
c. kepala daerah dan dewan per-
wakilan rakyat daerah
d. dewan perwakilan rakyat daerah
8.
Otonomi merupakan salah satu upaya
pemerintah yang diselenggarakan
untuk meningkatkan kemajuan per-
ekonomian di setiap ...
a. daerah terpencil
b . daerah
c. kota besar di Indonesia
d. pulau terpencil di Indonesia
9.
Penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepala daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia dikenal
dengan ...
a. tugas pembantuan
b . sistem dekonsentrasi
c. desentralisasi
d. daerah otonom
10.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur ...
a. penyelenggaraan pemerintahan
daerah
b . wakil dari daerah tertentu
c. negara Kesatuan Republik Indone-
sia
d. yang mewakili masyarakat khusus di
daerah
Uji Pembelajaran Semester I
A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!
60
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
11.
Dalam penjelasan umum Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004
ditegaskan bahwa prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip ...
a. otonomi seluas-luasnya, nyata, dan
bertanggung jawab
b. musyawarah untuk mencapai
mufakat
c. bebas dan disertai dengan rasa
tanggung jawab yang tinggi
d. demokrasi yang nyata
12.
Salah satu tujuan pemberian otonomi
kepada daerah di antaranya ...
a. mendorong untuk memberdayakan
masyarakat yang modern
b. peningkatan pelayanan dan ke-
sejahteraan masyarakat yang
semakin baik
c. mengembangkan kehidupan dalam
menyampaikan pendapat secara
bebas
d. supaya masyarakat siap bersaing
dengan daerah lain yang lebih luas,
dalam bidang tertentu
13.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004
ditegaskan pula bahwa penyelenggara-
an urusan pemerintahan dibagi ber-
dasarkan kriteria ...
a. eksternalitas, akuntabilitas dan
efisiensi dengan memperhatikan
hubungan antarsusunan pe-
merintahan
b . menurut kemampuan yang dimiliki
oleh daerah
c. yang mengikat dan bertanggung
jawab
d. kewenangan dari daerah yang lebih
luas
14.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk ...
a. melaksanakan demokrasi berdasar-
kan Pancasila
b . melaksanakan kehidupan bangsa
c. mengadakan kerja sama dengan
kepala daerah
d. menampung aspirasi masyarakat
yang sudah maju
15.
Menurut Pasal 40 dan 41 Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ber-
kedudukan sebagai unsur penyeleng-
gara ...
a. pemerintahan d
aerah
b . pemerintahan daerah dan memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan
c. pemerintah
d. utama di daerah
16.
Di bawah ini merupakan salah satu dari
berbagai wewenang Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, di antaranya ...
a. membahas dan menyetujui peratur-
an yang dibuat oleh kepala daerah
sendiri
b . membentuk peraturan daerah yang
di bahas dengan kepala daerah
untuk mendapat persetujuan
bersama
c. menetapkan tata tertib sendiri
d. meminta laporan pertanggung
jawaban kepada daerah
17.
Gubernur, Bupati atau Wali kota, dan
perangkat daerah sebagai ...
a. unsur penyelenggara pemerintah
daerah
b. orang yang mempunyai ke-
wenangan mengatur daerah sendiri
tanpa menggantungkan pemerintah
pusat
c. bagian dari demokrasi
d. bagian dari kehidupan bernegara
18.
Sumber-sumber pendapatan daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi di
antaranya ...
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dana Perimbangan dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah
b . Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
melimpah
c. pajak yang diterima setiap saat oleh
pemerintah pusat
d. bantuan luar negeri yang tidak
mengikat daerah
61
Uji Pembelajaran Semester I
19.
Di bawah ini merupakan bagian dari
perangkat daerah, di antaranya ...
a. Sekretaris Daerah yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah
b . Kepala instansi terkait di daerah
c. Staf/karyawan daerah
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
20.
Kepala Daerah diberhentikan dari
jabatannya apabila ...
a. tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau ber-
halangan tetap secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan
b. telah berhasil mengadakan kerja
sama dengan daerah lain
c. sering mendapat penghargaan dari
pemerintah pusat
d. tempat bermukimnya di luar daerah
kerjanya
21.
Di bawah ini merupakan bagian dari
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) di antaranya ...
a. membahas anggaran daerah khusus
b. mengajukan rancangan peraturan
daerah
c. menyetujui rancangan peraturan
daerah tentang APBD
d. membentuk panitia pengawasan
pemilihan kepala daerah
22.
Pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepala instansi vertikal di wilayah
tertentu dikenal dengan asas ...
a. pembantuan
b . desentralisasi
c. dekonsentrasi
d. sentralisasi
23.
Semua hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang ber-
sangkutan ini dikenal dengan ...
a. sumber pendapatan yang sah
b . pendapatan daerah
c. dana perimbangan
d. bantuan dari pemerintah pusat
24.
Di bawah ini merupakan bunyi Pasal 18
Ayat (4) UUD 1945 di antaranya ...
a. sasaran dan tata cara penyelenggara-
an pemerintahan daerah diatur
dalam Undang-Undang
b. pemerintah daerah berhak me-
netapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan
c. gubernur, bupati, dan wali kota
masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis
d. pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum
25.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepala
daerah dibantu oleh ...
a. seorang wakil dari daerah
b . seorang wakil kepala daerah
c. orang yang memiliki kemampuan
khusus
d. dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
26.
Membela negara merupakan tanggung
jawab dari ...
a. seluruh komponen yang ada dalam
masyarakat
b. seluruh warga negara tanpa
terkecuali
c. tentara Nasional Indonesia yang
tangguh
d. setiap orang yang memiliki
kesadaran untuk bela negara
27.
Salah satu bentuk pembelaan negara, di
antaranya adalah ...
a. ikut membaur dengan masyarakat
luas dalam mengamankan negara
b. membela negara dengan kemam-
puannya sendiri
c. membela negara dan bangsa bila
negara membutuhkan saja
d. siap sedia dalam menjaga keamanan
lingkungan sekitar
62
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
32.
Membela negara merupakan bagian
yang sangat mulia dalam ...
a. masyarakat internasional
b . diri sendiri saja
c. kehidupan bermasyarakat ber-
bangsa dan bernegara
d. negara yang sudah merdeka saja
33.
Di lingkungan masyarakat, kita di-
harapkan tetap ...
a. menjaga ketertiban warga ma-
syarakat
b . membantu warga masyarakat yang
masih kekurangan
c. memanfaatkan barang-barang yang
ada di masyarakat
d. peduli terhadap masyarakat sekitar
saja
34.
Kesadaran membela negara merupakan
suatu bagian sebagai warga negara yang ...
a. mencintai perdamaian saja
b. membutuhkan perdamaian
c. tahu pentingnya kedamaian
d. setia terhadap negara dan bangsa
35.
Pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem ...
a. pertahanan dan keamanan nasional
b. pertahanan dan keamanan rakyat
semesta
c. tentara Nasional Indonesia sebagai
kekuatan inti
d. wajib bela negara yang tangguh
36.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat
bertujuan untuk ...
a. melindungi hak warga negara
b . menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
c. menjaga kehidupan warga negara-
nya
d. melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan
hukum
28.
Pembelaan negara merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan ...
a. kehidupan negara ini
b . tujuan hidup warga masyarakat
c. kebutuhan hidup warga ma-
syarakat
d. penghidupan yang diberikan oleh
pemerintah pusat
29.
Di bawah ini merupakan bunyi
pernyataan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945,
di antaranya ...
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan negara
b . Tiap warga negara berhak membela
agama
c. Tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan
negara
d. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan negara
30.
Bela negara sebagai wujud kecintaan
warga negara kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 demi ...
a. kelangsungan hidup bangsa dan
negara
b . masa depan kita sendiri
c. kedamaian umat manusia yang ada
di Indonesia saja
d. kehidupan yang diidam-idamkan
oleh para pendahulu kita saja
31.
Ancaman terhadap negara dan bangsa
dapat berasal dari dalam maupun dari
luar. Untuk itu, kita diharapkan tetap ...
a. waspada terhadap bangsa dan
negara
b . memperhatikan kepentingan negara
c. berpedoman kepada kepentingan
aturan negara
d. mencintai adanya komponen yang
ada dalam negara
63
Uji Pembelajaran Semester I
37.
Bela negara pada dasarnya sebagai
kecintaan warga negara Republik Indo-
nesia di dalam menanggulangi ...
a. bencana yang menimpa dalam
negara
b . berbagai kehidupan yang tidak baik
c. berbagai ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar secara
langsung maupun tidak langsung
d. musuh yang datang
38.
Membela negara merupakan tanggung
jawab bagi seluruh warga negara. Untuk
itu kita harus selalu ...
a. siap menghadapi musuh meskipun
tanpa membawa senjata
b . waspada dalam menghadapi lawan
meskipun tidak ada temannya
c. berhati-hati dalam membela negara
d. waspada dan siap sewaktu-waktu
dibutuhkan
39.
Lingkungan yang aman dapat pula
mendukung ...
a. ketahanan nasional yang tangguh
b. stabilitas ekonomi yang lancar dan
mudah
c. kehidupan warga negara yang stabil
d. terciptanya bangsa yang beradab
40.
Negara yang aman akan membawa
kehidupan warga negara yang semakin ...
a. maju dan modern
b . menyakinkan di hadapan bangsa
c. membanggakan di masa depan
d. menjanjikan masa depannya saja
41.
Bentuk pembelaan negara di lingkungan
keluarga dapat diwujudkan dalam
berbagai bentuk, di antaranya ...
a. menjaga segala sesuatu harta yang
dimiliki orang tua
b . menghargai orang tua meskipun or-
ang tua sudah tua
c. berbuat baik terhadap sesama
d. memanfaatkan milik orang tua
42.
Bentuk membela negara tidak harus
menggunakan senjata yang modern
atau mutakhir, melainkan dapat ...
a. mengadakan hubungan diplomatik
b. memanfaatkan waktu untuk ber-
diskusi dengan negara maju ber-
kaitan dengan harapan
c. dilakukan dengan musyawarah
d. menjaga nama baik negara dan
bangsa percaturan dunia
43.
Masyarakat pada dasarnya sebagai bagian
dalam kehidupan negara. Untuk itu kita
diharapkan ...
a. saling bantu membantu dalam
berbagai hal kehidupan
b. Selalu waspada terhadap budaya
yang ada dalam masyarakat
c. tidak perlu punya sifat curiga
terhadap warga masyarakat
d. mau membantu masyarakat yang
pernah membantu kita
44.
Sebagai pelajar, kita diharapkan selalu ...
a. belajar bela diri agar sekolah kita
terjaga keamanannya
b. menjaga keamanan dan ketertiban
kelasnya
c. memanfaatkan segala sesuatu yang
ada di sekolah ini dengan tertib
d. menjaga nama baik sekolah dengan
jalan menghindari perkelahian antar
pelajar
45.
Suatu kebijakan yang ditetapkan oleh
aparatur negara hendaknya ...
a. disesuaikan dengan masyarakat
setempat
b. disesuaikan dengan keinginan
pimpinan
c. disesuaikan dengan kemampuan
negara
d. disesuaikan dengan daerah per-
kotaan
64
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
46.
Usaha dalam pembelaan negara
bertujuan untuk ...
a. menjamin keselamatan negara dan
bangsa
b. menjamin kepentingan penduduk
c. menjamin keselamatan pejabatnya
d. menciptakan kerukunan diantara
bangsa yang cinta kepada Indonesia
saja
47.
Fungsi kebijakan publik adalah
menciptakan ...
a. ketertiban dalam masyarakat
b. ketenteraman masyarakat
c. kedamaian masyarakat
d. kebahagiaan masyarakat
48.
Wilayah negara kesatuan republik Indo-
nesia dibagi dalam ...
a. daerah kabupaten dan kota
b. menjadi beberapa kabupaten
c. daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan daerah kota bersifat otonom
d. beberapa provinsi
49.
Negara kita adalah negara kepulauan,
untuk itu kita harus tetap ...
a. waspada terhadap berbagai macam
bentuk ancaman yang akan
mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa
b . selalu memperkenalkan budaya kita
di dunia internasional
c. memahami akan berbagai budaya
kita
d. berpegang teguh terhadap peraturan
yang ada
50.
Antara fungsi negara dan tujuan negara
mempunyai ...
a. fungsi yang sangat erat
b . fungsi yang berbeda, untuk itu kita
tidak perlu mengetahuinya
c. manfaat yang berbeda-beda, walau-
pun mereka adalah sama melaksana-
kan tugasnya
d. peran serta yang ganda untuk itu
harus kita bersikap proaktif terhadap
negara yang kita ketahui itu saja
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !
1.
Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah!
2.
Jelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban!
3.
Tunjukkan maksud Pasal 28 dalam UUD 1945!
4.
Tunjukkan pengertian kebijakan publik menurut Edwar III!
5.
Bagaimana bunyi Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945? Jelaskan!
6.
Tunjukkan tugas-tugas seorang polisi!
7.
Siapa yang bertanggung jawab membela negara?
8.
Siapakah yang menetapkan Peraturan Daerah?
9.
Pernahkah kamu melihat orang yang melanggar aturan? Bagaimana tanggapanmu?
10.
Tunjukkan perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi!