Gambar Sampul PPKn · Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
PPKn · Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
Subakdi

23/08/2021 05:50:30

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Fokus Pembelajaran:

Dalam pembelajaran kali ini, k

alian akan b

elajar mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Pembelajaran ini meliputi:

Pengertian otonomi daerah; dan

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Perkembangan yang

sangat pesat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya adanya

otonomi daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah pusat memberi keleluasaan

dalam mengembangkan potensi masing-masing daerah. Untuk itu, pahamilah

pelajaran tentang pelaksanaan otonomi daerah dalam bab berikut ini.

BAB II

Sumber:

Gatra

, 13 Agustus 2005

32

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Kata Kunci

otonomi daerah

prinsip dasar asas otonomi daerah

pembagian urusan pemerintah

bentuk susunan pemerintah daerah

pastisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah

Perhatikanlah skema alur pembelajaran di bawah ini!

Otonomi Daerah

Provinsi

Hakikat

otonomi

daerah

Bentuk

susunan

pemerintahan

daerah

Partisipasi

masyarakat

dalam

kebijakan

publik di

daerah

Prinsip dan

asas otonomi

daerah

Pembagian

urusan

pemerintahan

Warga Masyarakat

Kota

Kabupaten

33

Pelaksanaan Otonomi Daerah

A.

Pengertian Otonomi Daerah

1. Hakikat Otonomi Daerah

Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Hal ini ditegaskan dalam

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945

yang

berbunyi:

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat

pemerintah pusat. Adapun yang dimaksud pemerintah pusat

adalah penyelengara pemerintah yang dikepalai Presiden

Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan

Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara RI Tahun 1945.

Untuk mempermudah pelaksanaan pemerintahan, Negara

Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah

provinsi, kabupaten, atau kota. Daerah provinsi dikenal dengan

Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah

adalah penyelenggara

urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip

otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara

Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah

Gubernur

,

Bupati

atau

Wali kota

dan

perangkat daerah

sebagai unsur

penyelenggara pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berhak untuk menetapkan peraturan

daerah. Adapun yang dimaksud dengan peraturan daerah

adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan Bupati/

walikota yang ditetapkan bersama oleh DPRD.

Pemerintah daerah memiliki daerah otonom sendiri-sendiri.

Adapun yang dimaksud dengan daerah otonom adalah

kekuasaan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas

wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan

pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar 2.1

Presiden yang dibantu oleh para menterinya termasuk dalam anggota pemerintah pusat.

Sumber:

www.wapada.co.id

Presiden dan para menteri

34

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Sementara itu, yang dimaksud dengan otonomi daerah

adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah

tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A, 18B

Salah satu ayat yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD

1945 menyatakan:

“Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai

kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota

dipilih secara demokratis”.

Menurut pasal di atas, tegaslah bahwa kepala daerah

dipilih melalui pemilihan secara langsung dan demokratis.

Untuk mengetahui lebih lengkap pasal tersebut dapat kalian

dilihat dalam lembar lampiran.

Mengapa otonomi daerah itu penting?

Coba perhatikan dengan seksama! Otonomi daerah itu

penting karena kita tahu bahwa negara kita adalah negara

kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau sangat sulit

untuk menyatukannya. Akan tetapi, meskipun sulit negara

kita tetap satu. Sebab tanpa adanya kesatuan negara kita akan

terpecah-pecah hingga akhirnya menjadi lemah.

Dengan tetap bersatu, negara kita tetap kuat dan santosa.

Untuk mewujudkan negara kuat dari segi pertahanan

maupun ekonominya, maka perlu adanya pemberian

kekuasaan yang seluas luasnya kepada daerah-daerah.

Untuk itu, alasan mengapa otonomi daerah itu penting karena:

a. Pemerintah berjalan lebih efektif.

b . Perkembangan politik akan mudah dikontrol

c. Pemanfaatan sumber daya alam akan lebih efektif dan

efisien.

d. Daerah dapat menentukan kebijakan sendiri tanpa

menunggu dari pemerintah pusat.

e. Sumber daya menusia daerah dapat dimanfaatkan sebaik-

baiknya untuk meningkatkan potensi daerahnya.

f. Laju pertumbuhan ekonomi daerah akan mudah

terkontrol.

g. Kenakalan remaja dari berbagai bentuk akan mudah

dideteksi, dan lain sebagainya.

Demikian juga otonomi daerah dibentuk juga mempunyai

tujuan yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat pada

khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

35

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Adapun tujuan dibentuknya otonomi daerah antara lain

sebagai berikut:

a. Meningkatkan potensi daerah secara luas.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

c. Menggali potensi di daerah.

d. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

e. Menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang berdaulat

dan lain sebagainya

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi

Daerah

Dalam undang-undang ini, pemerintah menyatakan

bahwa daerah yang bersifat otonom dibagi atas tiga daerah,

yaitu daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.

Pemerintah di daerah dapat dilaksanakan berdasarkan

berbagai prinsip, antara lain sebagai berikut.

a) Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

b)

Menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yaitu

memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia

dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat.

c)

Meningkatkan daya guna dan hasil guna

penyelenggaraan pemerintah di daerah.

d)

Meningkatkan pelayanan masyarakat untuk

meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan

utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah otonom dibentuk dengan memperhatikan

berbagai syarat, antara lain sebagai berikut:

daerahnya sangat luas;

keadaan penduduknya berkembang pesat;

kestabilan nasional terjaga;

kemampuan ekonomi berbeda;

adat istiadat dan mata pencaharian berbeda; dan

perkembangan politik beraneka ragam.

Gambar 2.2

Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan masyarakat bertujuan untuk

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sumber:

Te m p o

, 12 September 2005

36

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Untuk melaksanakan pemerintahan daerah, perlu adanya

pendapatan daerah. Adapun yang dimaksud dengan

pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui

sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode

tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah

tersebut digunakan untuk pembiayaan daerah. Pembiayaan

daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali

dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada

tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-

tahun anggaran berikutnya.

Sumber-sumber pembiayaan pemerintah daerah

dilaksanakan sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan

tugas pembantuan.

Asas desentralisasi, adalah penyerahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom

untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam

sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai

wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah

tertentu.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat

kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah kepada provinsi

kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah

kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas

tertentu.

Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan

pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan

mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah

(Syaukani, Affangaffar, dan Rijaas Rasyid, 2002: 172)

Desentralisasi memberikan keleluasaan kepada daerah

otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

sendiri. Namun demikian, kesemuanya itu tetap dalam naungan

negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini dapat kita tunjukkan berbagai contoh antara lain:

a. Menentukan kebijakan pemerintah sendiri dengan

berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

b . Menentukan APBD sesuai dengan kemampuan daerah.

c. Memanfaatkan sumber daya alam di daerah dengan

mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.

d. Menentukan pajak pendapatan daerah menurut kebijakan

yang ditetapkan oleh kepala daerah dan DPRD, dan lain

sebagainya.

Kesemuanya itu tetap di dalam konsep Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Negara kita negara kesatuan yang

memberikan keleluasaan kepada daerah yang aturannya tetap

mengacu pada pemerintah pusat walaupun kebijakannya di

dalam kebijakan daerah.

Gambar 2.3

Kunjungan dari pejabat pusat

ke daerah perlu ditingkatkan

agar diketahui permasalahan

yang terjadi di tiap daerah.

Sumber:

Gatra

, 13 Agustus 2005

37

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Untuk menentukan kebijakan dalam otonomi daerah diatur

dalam

UU no 32 tahun 2004

yang juga mengatur perimbangan

keuangan pusat dan daerah di daerah. Jelaslah bahwa garis besar

kewenangan pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan

rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan pengurus, mengatur

rumah tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah.

Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berperan sebagai

supervisor, pemantau, pengawas, dan mengevaluasi.

Menurut Syaukani (2002: 173 – 184) visi otonomi daerah

ada tiga ruas, yaitu:

a. Bidang Politik

Pemilihan kepala daerah baik provinsi, kabupaten, maupun

kota dipilih secara demokratis.

b. Bidang ekonomi

Pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan

lokal untuk mengoptimalkan perda sesuai potensi ekonomi

di daerahnya. Pemerintah daerah menawarkan fasilitas dan

investasi. Mempermudah proses perizinan usaha. Pada

dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

dari waktu ke waktu.

Contoh:

Mempermudah perizinan dalam mengembangkan usaha

kecil, menengah, maupun skala besar. Misalnya jika di

masyarakat desa dapat dilakukan dengan mempermudah

memberikan izin untuk mendirikan

rice mile

(penggilingan

padi)

c. Bidang Sosial budaya

Menciptakan hubungan yang harmonis di antara warga

masyarakat. Misalnya dengan memelihara nilai-nilai lokal

yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat

dalam merespon dinamika kehidupan masyarakat sekitar.

Contoh:

Menghidupkan nilai kegotong royongan, saling menghargai

nilai-nilai budaya daerah, dan sebagainya.

2. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun

2004 ditegaskan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan

prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.

Otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan

kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan

pemerintahan kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri,

pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional,

serta agama.

Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani

urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,

wewenang, dan kewajiban yang nyata telah ada dan berpotensi

38

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

untuk tumbuh, hidup dan berkembang sampai dengan potensi

dan kekhasan daerah.

Selain menggunakan prinsip-prinsip tersebut di atas, dalam

menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan asas

otonomi dan tugas pembantuan. Sementara itu, asas yang

digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan (pemerintah

pusat) yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan

dekonsentrasi seperti ditegaskan di atas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan

otonomi daerah harus berpedoman pada asas umum

penyelenggaraan negara. Asas tersebut adalah sebagai berikut.

kepastian hukum,

tertib penyelenggara negara,

kepentingan umum,

keterbukaan,

proporsionalitas,

profesionalitas,

akuntabilitas,

efisiensi, dan

efektivitas.

Mengacu kepada asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan

otonomi daerah di atas, maka tujuan pemberian otonomi kepada

daerah adalah sebagai berikut.

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar

semakin baik.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

3. Keadilan.

4. Pemerataan.

5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah

serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.

6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan

peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diuraikan

di atas tidak terlepas dari ciri-ciri yang melekat pada undang-

undang yang dijadikan landasannya, yaitu

Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah, yaitu

sebagai berikut.

1. Demokrasi yang lebih menekankan pada peran serta

masyarakat.

2. Mendekatkan pemerintah dengan rakyat.

3. Sistem otonomi luas dan nyata serta bertanggung jawab

kepada daerah secara proporsional.

4. Tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat.

5. Penguatan rakyat melalui DPRD.

Gambar 2.4

Tujuan pelaksanaan otonomi

daerah harus meningkatkan

pelayanan dan kesejahteraan

masyarakat.

Sumber:

Te m p o

, 21 Agustus 2006

39

Pelaksanaan Otonomi Daerah

3. Pembagian Urusan Pemerintahan

Dikeluarkannya kebijakan tentang pelaksanaan otonomi

daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan

kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai

kewenangan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Pusat

Sekalipun daerah diberi keleluasaan dan kewenangan

untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, namun ada

6 (enam) urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah

pusat. Dalam

Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004

ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi

urusan pemerintah pusat meliputi:

politik luar negeri,

pertahanan,

keamanan,

–yustisi,

Tugas Kelompok

Diskusikan dengan kelompok belajarmu yang terdiri empat sampai enam anggota!

1. Mengapa kewenangan di bidang berikut ini masih dipegang oleh pemerintah pusat?

a. Politik luar negeri

b. Pertahanan

c. Keamanan

d. Hukum

e. Moneter (keuangan) dan fiskal nasional

f. Agama

2. Coba beri penjelasan mengenai hal tersebut berserta dampak positif dan negatif

atas kebijakan tersebut!

3. Buatlah dalam bentuk laporan!

Kerja Mandiri

Coba, kalian jawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Mengapa otonomi daerah dilaksanakan secara utuh pada daerah kabupaten dan

daerah kota?

2. Jelaskan dampak positif dan negatif otonomi daerah bagi pembangunan di daerah

yang bersangkutan!

3. Uraikan pula dampak positif dan negatif bagi dinas/instansi yang ada di provinsi

sebagai dampak kebijakan otonomi yang diberikan pada daerah kabupaten dan

daerah kota!

40

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

moneter dan fiskal nasional, serta

–agama.

Dalam menyenggarakan urusan tersebut, pemerintah

dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan

sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah

atau wakil pemerintah di daerah (asas dekonsentrasi) atau

dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau

pemerintahan desa (asas tugas pembantuan). Demikian pula

dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan

pemerintah. Selain keenam urusan di atas, pemerintah dapat

menyelenggarakan sendiri atau menggunakan asas

dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Dalam

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

ditegaskan

pula bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi

berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi

dengan memperhatikan hubungan antarsusunan

pemerintahan.

b. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Provinsi

Dalam

Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004

disebutkan bahwa

urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan

daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang

meliputi sebagai berikut.

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman

masyarakat.

Penyediaan sarana dan prasarana umum.

Penanganan bidang kesehatan.

Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya

manusia potensial.

Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.

Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.

Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan

menengah termasuk lintas kabupaten/kota.

Pengendalian lingkungan hidup.

Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.

Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

Pelayanan administrasi umum pemerintahan.

Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk

lintas kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum

dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.

Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan

perundang-undangan.

c. Kewenangan Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

antara lain diatur dalam

Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004

.

41

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa daerah yang

memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk

mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan

tersebut meliputi:

eksplorasi, eksploitasi, konservasi

,

dan pengelolaan

kekayaan laut;

pengaturan administrasi;

pengaturan tata ruang;

penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan

oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh

pemerintah;

ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan

ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara

d. Urusan (Kewenangan) Pemerintah Daerah Kabupaten/

Kota (Pasal 14 UU No. 32/2004)

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan

daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala

kabupaten/kota, meliputi:

perencanaan dan pengendalian pembangunan;

perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,

penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman

masyarakat;

penyediaan sarana dan prasarana umum;

penanganan bidang kesehatan;

penyelenggaraan pendidikan;

penanggulangan masalah sosial;

pelayanan bidang ketenagakerjaan;

– fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan

menengah;

pengendalian lingkungan hidup;

pelayanan pertanahan;

pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

pelayanan administrasi umum pemerintahan;

pelayanan administrasi penanganan modal;

penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan

perundang-undangan.

Gambar 2.5

Pemerintah daerah berhak

mengelola sumber daya dan

kekayaan laut menurut undang-

undang.

Sumber:

Te m p o ,

24 Juli 2005

Kerja Mandiri

1. Buatlah suatu kriteria seandainya kalian menjadi bupati/wali kota. Susunlah beberapa

kebijakan yang akan kalian lakukan!

2. Tukarkanlah dengan teman sebelahmu untuk ditanggapi!

3. Laporkan hasilnya kepada gurumu untuk dikomentari dan dinilai!

42

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

4. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah

Di daerah dibentuk DPRD yang merupakan lembaga

perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas gubernur,

bupati atau wali kota, serta perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah

merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi

berdasarkan Pancasila. DPRD berkedudukan sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki fungsi

legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 40 dan 41 Undang-

Undang No. 32 Tahun 2004).

a. Tugas dan Wewenang DPRD

Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut.

1) Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan

kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

2) Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah

tentang APBD bersama dengan kepala daerah.

3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan

lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan

pemerintah daerah dalam melaksanakan program

pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di

daerah.

4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala

daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui

Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri

melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.

5) Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan

jabatan wakil kepala daerah.

6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian

internasional di daerah.

7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama

internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

8) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban

kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah.

9) Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

10) Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD

dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

11) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama

antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani

masyarakat dan daerah.

Selain itu, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang

lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal

42 Undang-Undang No. 32/2004).

43

Pelaksanaan Otonomi Daerah

b. Hak DPRD

Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak

sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004,

yaitu:

– interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan

kepada pemerintah (Gubernur; Bupati: Walikota)

angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan

mengenai masalah tertentu

menyatakan pendapat.

Sementara itu, anggota DPRD mempunyai hak sebagai

berikut:

mengajukan rancangan peraturan daerah,

mengajukan pertanyaan,

menyampaikan usul dan pendapat,

memilih dan dipilih menjadi ketua DPRD,

membela diri atas sesuatu yang telah diperbuat.

– Imunitas yaitu kekebalam dalam menyampaikan

pendapat

dan lain sebagainya.

Dari berbagai hak yang dimiliki DPRD tersebut,

diharapkan suaranya dapat mencerminkan keinginan rakyat.

Selain memiliki hak anggota DPRD mempunyai

kewajiban antara lain:

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara

Kesatuan Kesatuan RI tahun1945, dan menaati segala

peraturan perundang-undangan.

b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam

penyelenggaraan pemerintah daerah.

c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

serta keutuhan negara kesatuan RI.

d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di

daerah.

Gambar 2.6

Kepala daerah menyampaikan visi dan misi di depan anggota DPRD.

Sumber:

Te m p o ,

4 Februari 2007

44

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak-

lanjuti aspirasi masyarakat.

f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, golongan, dan sebagainya.

Dengan dilaksanakan berbagai tugas di atas dengan baik,

maka pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota akan

berjalan dengan tertib dan lancar.

c. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah

yang disebut

kepala daerah

dengan dibantu oleh satu orang

wakil kepala daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut

gubernur

karena jabatannya adalah juga sebagai wakil pemerintah.

Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada

DPRD, sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kepala daerah kabupaten disebut

bupati

, sedangkan

kepala daerah kota disebut

walikota

yang dalam menjalankan

tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung

jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai alat (wakil) pemerintah pusat, gubernur

memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pe-

merintahan daerah kabupaten/kota.

2) Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di

daerah provinsi dan kabupaten/kota.

3) Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/

kota.

Sebagai Kepala Daerah, Gubernur, mempunyai tugas

dan wewenang, anatar lain:

a. Penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan kebijakan

yang ditetapkan bersama DPRD

b . Mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD

c. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan

bersama DPRD.

d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada

DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

Adapun tugas wakil kepala daerah adalah sebagai berikut.

Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan

pemerintahan daerah.

Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan

kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti

laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat

pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan

dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan

pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

45

Pelaksanaan Otonomi Daerah

– Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan

pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala

daerah provinsi.

– Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan

pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau

desa bagi wakil kepala daerah kabupaten, kota.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala

daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah

daerah.

– Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan

lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

apabila kepala daerah berhalangan.

Selain mempunyai tugas dan wewenang, kepala daerah

juga mempunyai kewajiban.

Adapun kewajiban kepala daerah dan wakil kepala

daerah adalah sebagai berikut.

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, me-

laksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan

memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Melaksanakan kehidupan demokrasi.

– Menaati dan menegakkan seluruh peraturan

perundang-undangan.

– Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah.

Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.

Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih

dan baik.

Gambar 2.7

Seorang Bupati dan Wakilnya dilantik oleh Gubernur.

Sumber:

Tempo

, 20 Agustus 2006

Wawasan

Daerah otonom adalah

kekuasaan masyarakat hu-

kum yang mempunyai batas-

batas wilayah yang ber-

wenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintah

dan kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa

sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem

Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Otonomi daerah adalah hak,

wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk meng-

atur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat

setempat sesuai dengan

peraturan perundang-

undangan.

46

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

– Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan

pengelolaan keuangan daerah.

Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi

vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan

pemerintah daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan

daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan

keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta

menginformasikan laporan penyelenggaraan pe-

merintahan daerah kepada masyarakat.

d. Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang

melakukan hal-hal sebagai berikut.

Membuat keputusan yang secara khusus memberikan

keuntungan bagi diri sendiri, anggota, kroni, golongan

tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan, merugikan

kepentingan umum, serta mendiskriminasikan warga

negara dan/atau golongan masyarakat lain.

Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta

maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang

apa pun.

– Melakukan pekerjaan lain yang memberikan

keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun

tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang

bersangkutan.

Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima

uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang

memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan

dilakukannya.

Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara

di pengadilan.

Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/

janji jabatannya.

Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,

sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan.

e. Keuangan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi

kewenangan daerah diberi dana dari dan atas beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendapatan daerah diperoleh dari berbagai sumber di

antaranya sebagai berikut.

1) Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD,

yang meliputi:

hasil pajak daerah,

Gambar 2.8

Sumber pendapatan daerah

harus dapat dipertanggung-

jawabkan dan bertujuan untuk

kesejahteraan masyarakat.

Sumber:

Gatra

, 17 September 2005

47

Pelaksanaan Otonomi Daerah

hasil retribusi daerah,

hasil perolehan kekayaan daerah yang dipisahkan,

lain-lain PAD yang sah.

2) Dana perimbangan, yang meliputi dana bagi hasil, dan

dana alokasi khusus. Dana bagi hasil bersumber dari

pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang

bersumber dari pajak berasal dari Pajak Bumi dan

Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Hak Tanah dan

Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun dana bagi hasil yang bersumber dari sumber

daya alam berasal dari penerimaan kehutanan,

penerimaan pertambangan umum, penerimaan

perikanan, penerimaan pertambangan minyak,

penerimaan pertambangan gas alam, dan penerimaan

pertambangan panas bumi.

3) Pendapatan daerah lain-lain yang sah

f. Pemerintah Desa

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan asal usul serta adat istiadat setempat yang diakui

dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai

kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber

daya alam dengan fungsi kawasan sebagai tempat

permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan,

pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pemerintah desa meliputi sebagai berikut.

1) Kepala Desa

Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan

pembantunya atau yang disebut dengan perangkat desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat

desa lainnya.

Gambar 2.9

Kehutanan, perikanan, pertambangan, dan lain-lain merupakan sumber daya alam

sebagai penerima dana bagi hasil.

Sumber:

Dokumen Penerbit

48

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk

desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi

syarat. Selanjutnya tata cara pemilihannya diatur dengan

Perda dengan berpedoman kepada peraturan

pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara

terbanyak dalam pemilihan kepala desa ditetapkan

sebagai kepala desa.

Kepala desa yang terpilih dilantik oleh bupati/wali

kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

desa mencakup hal-hal sebagai berikut.

(a) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan

asal usul desa.

(b) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya

kepada desa.

(c) Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah

provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(d) Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan

perundang-undangan diserahkan kepada desa.

2) Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan

peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan

menyalurkan aspirasi masyarakat.

Untuk menentukan Badan Permusyawaratan Desa

(BPD) diatur dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam

Pasal 210 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai berikut

(a) Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil

dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan

dengan cara musyawarah dan mufakat.

(b) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dipilih dari

dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa.

(c) Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa

adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1

(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(d) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan

Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Perda

yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Badan Permusyawaratan Desa sebagai alat kontrol di

tingkat pemerintah desa mengawasi kinerja kepala desa

dan keadaan desa. Dengan demikian, kemajuan desa

dapat diharapkan oleh masyarakat desa pada khususnya

dan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat pada

umumnya.

3) Pendapatan Desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

pendapatan asli desa;

Gambar 2.10

Suasana pedesaan yang

mayoritas masyarakatnya

bekerja sebegai petani.

Sumber:

Dokumen Penerbit

49

Pelaksanaan Otonomi Daerah

– bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah

kabupaten/kota;

bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan

daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; dan

– bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah

provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan

otonomi daerah telah diatur dengan undang-undang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dan warga

masyarakat harus tetap setia kepada pemerintah, baik

pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kerja Mandiri

Carilah bacaan/artikel mengenai pelaksanaan otonomi daerah di tingkat:

a. Desa/kalurahan

b. Kabupaten/Kota madya

Artikel dapat kalian cari di surat kabar, majalah, tabloid, atau internet.

Beri tanggapan kalian mengenai isi artikel tersebut!

Kerjakan di buku tugasmu!

Tugas Kelompok

Bentuk kelompok tiga sampai empat orang!

Diskusikanlah hal-hal di bawah ini!

Dalam sistem otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam mengelola

wilayahnya. Coba, kalian beri tanggapan pelaksanaan daerah bidang:

a. politik

c. ekonomi

b . sosial dan budaya

d. sumber daya alam

Beri penjelasan dan contoh yang kongret!

Kumpulkan kepada gurumu untuk dinilai dan ditanggapi!

Wawasan

Kebijakan publik adalah segala

kebijakan baik yang berkaitan

dengan hukum, peraturan

perundang-undangan lainnya

yang ditujukan untuk kepentingan

masyarakat banyak dan dibuat

oleh lembaga yang berwenang.

B.

Partisipasi Masyarakat dalam Me-

rumuskan Kebijakan Publik di Daerah

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah

dalam menentukan kebijakan publik di daerahnya. Untuk itu,

daerah diberi kebebasan yang lebih luas dalam mengelola daerah

masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya manusia

maupun sumber daya alam lainnya untuk meningkatkan

kesejahteraan masyarakat.

50

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah di

daerah mempunyai kewajiban mewujudkan tujuan

pembangunan nasional khususnya di daerah.

Tujuan pembangunan nasional yaitu

untuk mewujudkan

masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD

1945.

Untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah melalui

aparatur negara memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya

kepada masyakat. Dalam hidup ini, setiap warga negara

mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Adapun yang di-

maksud dengan hak adalah segala sesuatu yang harus diterima

oleh seseorang. Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang

harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh setiap orang. Agar

menjadi warga negara yang baik hendaknya melaksanakan

kewajiban dahulu baru menuntut haknya.

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-

Undang Dasar 1945. Salah satu hak warga negara dalam

Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya terdapat dalam Pasal

28 UUD 1945

bunyinya:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran

dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan

undang-undang.

Menurut pasal tersebut, jelas bahwa setiap warga negara

mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan

maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-

undang.

Untuk itu, kita sebagai warga negara yang baik berhak

menyampaikan pendapat dalam merumuskan kebijakan

publik, baik di daerah maupun pusat.

Gambar 2.11

Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandapat baik lisan maupun

tulisan.

Sumber:

www.pabelanpos.com

51

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Kebijakan publik,

adalah segala kebijakan, baik yang berkaitan

dengan hukum, dan peraturan perundang-undangan lainnya

yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan

dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Isi kebijakan publik dapat dibedakan menjadi empat tipe

kebijakan yaitu: kebijakan regulatif, kebijakan distributif,

kebijakan redistributif, dan kebijakan konstituen.

a. Kebijakan Regulatif

Adapun yang dimaksud dengan kebijakan regulatif adalah

kebijakan yang bersifat mengatur.

Contoh:

Kebijakan mengenai larangan berjalan di trotoar jalan utama;

larangan mengendara kendaraan umum untuk melewati

dalam kota (jalur tertentu).

b. Kebijakan Distributif

Kebijakan distributif adalah kebijakan yang bersifat

membagikan sesuatu kepada masyarakat.

Contoh:

Penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)

untuk membiayai program sekolah gratis; pengguna

anggaran pendapatan belanja daerah untuk memberikan

pelayanan kesehatan murah, dan lain sebagainya.

c. Kebijakan Redistributif

Kebijakan redistributif adalah kebijakan yang bersifat

menarik sesuatu dari warga masyarakat untuk selanjutnya

didistribusikan kembali.

Contoh:

Kebijakan pajak kekayaan, pajak pendapatan, iuran listrik,

iuran air minum, dan lain sebagainya.

Dari pungutan itu dikembalikan lagi kepada warga

masyarakat dalam bentuk membangun fasilitas umum,

seperti sekolah, jalan raya, jembatan, bendungan air, dan

sebagainya.

d. Kebijakan Konstituen

Kebijakan konstituen adalah kebijakan yang timbul dari

ketiga kebijakan di atas.

Contoh:

Kebijakan mengenai administrasi kepegawaian pemerintah

pusat, daerah, kebijakan mengenai keagamaan di

lingkungan, dan lain sebagainya.

Untuk itulah, kita sebagai warga negara yang baik tetap

diharapkan melaksanakan kebijakan publik tersebut dengan

tertib.

Kebijakan publik mempunyai tujuan tertentu dengan diikuti

dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna

memecahkan masalah tertentu. Untuk itulah, kebijakan

publik yang dilaksanakan dengan baik akan menciptakan

52

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

kehidupan yang tertib di masyarakat.

Tugas Kelompok

1. Diskusikan dengan kelompokmu yang terdiri empat sampai enam anggota!

2. Cari salah satu kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan keempat definisi mengenai kebijakan publik di atas, tentukan letak

persamaan dan perbedaan ke empat definisi tersebut, kemudian simpulkan!

No

Persamaan

Perbedaan

Kebijakan Publik

Kebijakan Publik

........

........................................................

..............................................................

Kesimpulan:

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

Kerjakan di buku tugasmu!

Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga

berwenang sesuai dengan tingkat hierarkinya, apakah dalam

arti di pusat (nasional), provinsi, kota, kabupaten, kecamatan,

kelurahan, atau desa hanyalah menjadi tulisan-tulisan yang tidak

bermakna sama sekali, apabila tanpa diimbangin dengan

implementasi atau penerapan di masyarakat. Tujuan

implementasi tersebut agar apa yang telah dicita-citakan tersebut

bukan hanya bersifat abstrak belaka, akan tetapi menjadi suatu

yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara.

Pelaksanaan kebijakan di masyarakat akan melibatkan

berbagai indikator, seperti manusia, dana, sarana, serta prasarana.

Sehingga pelaksanaan kebijakan publik dapat berhasil secara

efisien dan efektif terlebih dahulu sebelum maupun saat proses

perumusan maupun pengesahan kebijakan publik tersebut

disosialisasikan terlebih dahulu.

Gambar 2.12

Budaya tertib dan disiplin di masyarakat dari pihak kepolisian disosialisasikan dalam

kebijakan

publik berupa arahan, pengumuman , spanduk, atau selebaran.

Sumber

www.cetral java tourism.com

53

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan

menggunakan berbagai media, baik media elektronik, seperti

internet, e-mail, TV, dan radio maupun secara manual, seperti

melalui spanduk, selebaran, surat kabar, atau dalam bentuk

pengumpulan massa dalam suatu tempat.

Warga masyarakat atau warga negara mempunyai peranan

yang sangat besar dalam menentukan kebijakan publik di

daerah. Warga masyarakat ikut serta dalam merumuskan

kebijakan publik di daerah, di antaranya sebagai berikut.

1. Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat, antara lain ikut:

a. Menentukan dalam membuat suatu keputusan berkaitan

dengan pelaksanaan gotong royong di masyarakat;

b . Membuat rumusan berkaitan dengan ketentuan wajib dalam

menjaga ketertiban lingkungan;

c. Menentukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau

melaksanakan gotong royong maupun menjaga ketertiban

lingkungan; serta

d. Menentukan bersama tentang batas waktu membayar pajak,

dan lain sebagainya.

2. Lingkungan Desa

Di lingkungan desa dapat berupa:

a. Memberi masukan lewat Badan Permusyawaratan Desa

(BPD) berkaitan dengan penentuan peraturan desa;

b . Ikut menentukan tentang retribusi sampah di tingkat desa,

dan lain sebagainya.

3. Lingkungan Kabupaten/Kota Madya

Di lingkungan kabupaten/kota madya antara lain:

a. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan

pengelolaan parkir;

b. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan

penertiban pedagang kaki lima (PKL);

c. Memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan

pembuatan peraturan daerah (Perda);

d. Memberi masukan kepada pemerintah berkaitan dengan

maraknya peredaran minuman keras maupun obat-obat

terlarang, dan lain sebagainya.

Masukan kita kepada wakil-wakil rakyat dapat secara

langsung, caranya dengan datang sendiri menghadap wakil-

wakil rakyat. Namun, kita juga dapat memberi masukan lewat

media massa, baik media cetak maupun media elektronik,

karena hal tersebut adalah hak-hak kita.

Apabila hak-hak kita

diabaikan maka cara yang dilakukan

agar hak tersebut dikembalikan, misalnya dengan menulis surat

kepada para pejabat yang berwenang dan mengirim surat

54

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Kerja Mandiri

Buatlah suatu karangan sebanyak enam sampai delapan paragraf dengan topik:

“Peran pelajar sebagai warga negara yang baik, yang berkaitan dengan perumusan

kebijakan publik di daerah”

Ketentuan yang lain tentukan sendiri!

Kumpulkan kepada gurumu untuk dikomentari dan dinilai!

Tugas Kelompok

1. Buat kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara empat sampai enam

orang!

2. Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk kategori

kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kelurahan/desa kalian.

3. Cobalah untuk dibahas menurut kemampuan kelompok masing-masing.

4. Buat laporan secukupnya kemudian paparkan di depan kelas, kelompok lain memberi

tangapan dan masukan.

5. Bantulah gurumu memberi penilaian!

melalui media massa agar masyarakat sadar bahwa haknya telah

dilanggar.

Cara yang lainnya adalah dengan meminta bantuan orang

yang lebih memahaminya dan bersama teman-teman

mendiskusikan cara yang lebih baik dan efektif untuk

mengembalikan hak-hak yang dilanggar tersebut. Hal tersebut

dapat dengan mengirim hasil diskusi tersebut ke lembaga

pemerintah yang berwenang.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjukkan

bahwa seseorang memiliki hak berpartisipasi dalam perumusan

kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun

pemerintah pusat.

Contohnya:

Jika pemerintah di suatu daerah hendak membuat kebijakan

mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Pemerintah daerah mewajibkan warga negaranya untuk

membuang sampah pada tempat sampah umum yang sudah

disediakan oleh setiap kelurahan/desa.

Dari uraian materi di atas, hendaknya kita mengikuti terus

tentang perkembangan zaman yang berkaitan dengan

penetapan kebijakan publik di daerah. Kesemuannya dilakukan

demi terciptanya daerah yang kondusif yang pada akhirnya akan

membawa kehidupan warga negara atau warga masyarakat

yang semakin baik seperti yang diharapkan.

55

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Ringkasan

Negara mempunyai peranan yang sangat penting, sebab negara terbentuk untuk

melindungi hak warga negaranya tanpa terkecuali. Untuk melindungi hak warga

negara, tentu perlu adanya suatu peraturan hukum untuk mengaturnya. Peraturan

yang dirumuskan atau ditetapkan tersebut tidak lepas dari masukan warga

masyarakat.

Masyarakat harus aktif memberikan masukan dalam perumusan suatu kebijakan

baik di daerah maupun di pusat, karena rumusan yang ditetapkan pemerintah pada

dasarnya untuk menciptakan suatu kehidupan yang baik bagi masyarakat.

Negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam melaksanakan

pemerintahan, wewenang kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-

undangan yang berlaku dan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah

dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur kehidupan warga negaranya

berdasarkan kemampuan daerah itu sendiri. Masing-masing daerah mempunyai

kemampuan yang berbeda, namun perbedaan itu hanya sebatas pengelolaan atas

kekayaan daerah dan dimanfaatkan menurut daerahnya sendiri.

Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab

kepada DPRD Provinsi. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai wakil

pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, wilayah kabupaten dan daerah kota, bupati

atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/DPRD kota dan

berkewajiban memberi laporan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri

dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul

dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan

berada di daerah kabupaten.

A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!

Uji Kemampuan

2

1.

Di bawah ini yang merupakan salah satu

kewajiban kepala daerah adalah ...

a. turut serta mengelola perusahaan

daerah

b. menjadi penasihat di berbagai

perusahaan daerah

c. memelihara ketentraman dan

ketertiban masyarakat

d. melindungi pekerja yang sekiranya

dapat menguntungkan dirinya

2.

Pada waktu merumuskan suatu

peraturan daerah, warga masyarakat

diminta untuk memberikan masukan

demi terwujudnya peraturan yang ...

a. memenuhi syarat

b . baik dan mendapat dukungan dari

warga masyarakat

c. bermanfaat untuk para pejabatnya

d. disukai oleh orang yang ikut

merumuskan peraturan tersebut

56

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

3.

Di bawah ini yang merupakan bunyi

Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 adalah ...

a. Pemerintah daerah provinsi, daerah

kabupaten dan kota mengatur dan

mengurus sendiri urusan pe-

merintahan menurut asas otonomi

dan tugas pembantuan

b. Pemerintah daerah menjalankan

otonomi seluas-luasnya, kecuali

urusan pemerintah yang oleh

undang-undang ditentukan sebagai

urusan pemerintah pusat

c. Pemerintah daerah berhak me-

netapkan peraturan daerah dan

peraturan-peraturan lain untuk

melaksanakan otonomi oleh tugas

pembantuan

d. Susunan dan tata cara penyeleng-

garaan pemerintahan daerah diatur

dalam undang-undang

4.

Salah satu kewenangan pemerintah

daerah terhadap daerahnya adalah ...

a. menentukan kebijakan politik luar

negeri

b. memberikan keleluasaan kepada

seluruh warga negaranya untuk

saling berpacu ke daerahnya

c. mengatur dan mengurusi ke-

pentingan daerah

d. menentukan peraturan sendiri tanpa

berpedoman pada peraturan di

atasnya

5.

Di bawah ini yang merupakan salah satu

syarat berdirinya suatu negara adalah ...

a. mendapat dukungan dari negara

maju

b . mempunyai wilayah yang luas

c. pendidikan penduduk merata

d. adanya rakyat yang mendiami suatu

wilayah

6.

Di bawah ini yang merupakan sumber

pendapatan daerah adalah ...

a. hasil perusahaan milik daerah dan

hasil pengelolaan kekayaan daerah

b. dana alokasi umum yang berasal

dari pemerintah pusat

c. hasil tambang dari daerah lain dalam

satu wilayah di Indonesia

d. pajak bumi dan bangunan

7.

Peraturan daerah harus dilaksanakan

dengan baik, sebab ...

a. merupakan suatu penghormatan

khusus bagi yang melakukan

b . peraturan itu dibuat oleh wakil-wakil

yang telah kita tentukan sendiri

c. akan menguntungkan diri kita

sendiri

d. peraturan itu dibuat demi tercipta-

nya suatu masyarakat yang tertib

dan damai

8.

Kawasan yang memiliki kegiatan utama

pertanian, termasuk pengolahan

sumber daya alam dengan memerankan

fungsi kawasan sebagai tempat

permukiman pedesaan, pelayanan jasa

pemerintah, pelayanan sosial dan

kegiatan ekonomi, disebut kawasan ...

a. pemerintah desa

b. pertanian

c. pedesaan

d. masyarakat desa

9.

Warga negara dapat menyampaikan

masukan yang menyangkut masalah ...

a. pendidikan, ekonomi, sosial, budaya,

dan pertahanan keamanan

b. yang berkaitan dengan kebutuhan

hidup sehari-hari

c. kehidupan dengan tetangga dekat

d. berita yang masih aktual

10.

Partisipasi masyarakat dalam me-

nentukan kebijakan publik dapat

diwujudkan melalui ...

a. peraturan tertulis

b. temu wicara dengan tokoh ma-

syarakat

c. menyampaikan permasalahan se-

cara tertulis kepada wakil rakyat di

MPR, DPR, DPRD, dan DPRD

d. mengadakan seminar tentang daerah

otonom

11.

Pelaksanaan pemerintah desa diatur

dalam ...

a. peraturan perundang-undangan

yang berlaku

b. undang-undang

c. peraturan daerah

d. kebijakan daerah

57

Pelaksanaan Otonomi Daerah

12.

Kebijakan publik/kebijakan umum di-

buat melalui pertimbangan yang

matang karena ...

a. menyangkut kepentingan rakyat

banyak

b . mendapat dukungan dari rakyat

c. yang membuat adalah orang-orang

yang bertanggung jawab

d. zaman menuntut demikian

13.

Kebijakan yang ditetapkan oleh

pemerintah, berlaku bagi ...

a. kepentingan warga masyarakat yang

menyetujui kebijakan tersebut

b. seluruh warga negara Indonesia

tanpa terkecuali

c. masyarakat yang bermukim di kota

besar

d. wakil-wakil rakyat dan pejabat

setempat

14.

Suatu daerah berhak untuk menentu-

kan nasib sendiri, karena itu ...

a. harus kita tunggu pelaksanaannya

b . harus kita dukung pelaksanaannya

c. harus dimanfaatkan

d. tidak perlu ragu terhadap daerah

15.

Warga negara yang baik adalah ...

a. meminta bantuan kepada pemerintah

b. menaati peraturan yang dibuat

sendiri

c. menaati segala peraturan yang telah

ditetapkan oleh pemerintah

d. tidak kenal istirahat

16.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

mengatur tentang ...

a. otonomi daerah

b . daerah otonomi Khusus

c. perimbangan keuangan pusat dan

daerah

d. pendapatan asli daerah

17.

Pendapatan daerah satu dengan daerah

yang lain tidak sama. Salah satu sumber

pendapatan daerah diperoleh dari ...

a. simpanan para pejabat daerah

setempat

b. kas negara yang sudah diserahkan

kepada daerah

c. hasil pajak daerah

d. dana luar negeri yang dititipkan

kepada daerah

18.

Kepala daerah menetapkan peraturan

daerah atas persetujuan DPRD dalam

rangka menyelenggarakan ...

a. otonomi daerah dan penjabaran

lebih lanjut dari peraturan per-

undang-undangan yang lebih tinggi

b . pemerintahan daerah

c. kebijakan yang diberikan DPRD

d. petugas yang telah ditetapkan oleh

ketua DPRD

19.

Kepala daerah dalam melaksanakan

tugasnya dibantu oleh ...

a. seorang wakil kepala daerah

b. DPRD

c. orang yang disegani di masyarakat

d. pejabat yang sudah senior di daerah

itu

20.

Norma yang berlaku di masyarakat

beraneka ragam. Terhadap norma

agama kita harus ...

a. menghormati, sebab yang membuat

norma adalah orang-orang yang ahli

agama

b. melaksanakan dengan rasa ikhlas

karena itu agama kita sendiri

c. melaksanakan sesuai dengan norma

yang berlaku

d. tidak perlu risau karena sudah ada

yang mengatur

B. Isilah titik-titik berikut ini dengan jawaban singkat!

1.

Masyarakat yang bertanggung jawab dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, di

antaranya . . .

2.

Apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada suatu peraturan yang mengatur, keadaan

masyarakat menjadi . . .

3.

Pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan . . .

58

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Uji Sikap

Berikan tanggapan dan komentar mengenai sikap kalian. Jawab di buku tugas!

Keterangan:

S

: Setuju

TS

: Tidak Setuju

S S

: Sangat Setuju

STS

: Sangat Tidak Setuju

No

Pernyataan

Pilihan

Komentar

SSSSTSTS

1.

Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak

positif bagi kehidupan daerah.

2.

Kepala daerah dipilih secara langsung. Untuk itu,

harus memiliki harta yang melimpah agar rakyat

mendapat hak waktu pemilihan.

3.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi

menjadi daerah-daerah propinsi, kabupaten, atau

kota. Untuk itu, tiap kabupaten, atau kota harus

memiliki sumber daya manusia yang handal.

4.

Daerah otonom dibentuk untuk meningkatkan

potensi daerah.

5.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati dibantu

oleh seorang wakil bupati. Untuk itu, harus bisa

bekerja sama.

4.

Pemerintah desa terdiri atas kepala desa atau yang disebut dengan . . .

5.

Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari . . .

6.

Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan . . .

7.

Pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPR melalui . . .

8.

Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai eksekutif yang dibantu oleh . . .

9.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang . . .

10.

Kebijakan publik dibuat untuk kepentingan . . .

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Jelaskan yang dimaksud dengan daerah otonom dan otonomi daerah!

2.

Jelaskan perbedaan otonomi daerah dengan daerah otonom!

3.

Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik?

4.

Jelaskan yang dimaksud dengan pendapatan daerah dan pengeluaran daerah!

5.

Apa yang kamu lakukan terhadap kebijakan publik yang berlaku sekarang ini?

6.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa?

7.

Sebutkan kewajiban dari kepala daerah!

8.

Apakah fungsi Badan Permusyawaratan Desa?

9.

Sebutkan bidang-bidang yang tidak diberikan kewenangannya kepada daerah berkaitan

dengan otonomi daerah!

10.

Tunjukkan berbagai wujud dari partisipasi masyarakat berkaitan dengan kebijakan publik

di kabupaten!

59

Uji Pembelajaran Semester I

1.

Ketentuan mengenai daerah otonom

diatur oleh pemerintah pada Undang-

Undang Republik Indonesia nomor ...

a. 32 Tahun 2003

b. 32 Tahun 2004

c. 33 Tahun 2003

d. 33 Tahun 2004

2.

Sehubungan dengan pelaksanaan

otonomi daerah, daerah mempunyai

kewenangan dalam mengatur daerah-nya.

Kewenangan tersebut di antara-nya ...

a. politik luar negeri dan pertahanan

daerah

b . moneter dan fiskal

c. pendidikan agama dan hukum

d. seluruh bidang pemerintahan di

daerah

3.

Kewenangan pemerintah provinsi

sebagai daerah otonom mencakup ...

a. lintas kabupaten atau kota

b . kecamatan dan kelurahan

c. antar ibu kota provinsi

d. lintas Negara Kesatuan Republik In-

donesia

4.

Setiap daerah memiliki wakil daerah

yang dikenal dengan ...

a. majelis wakil daerah

b . dewan perwakilan mewakili daerah

c. lembaga perwakilan daerah

d. dewan perwakilan rakyat daerah

5.

Penugasan dari pemerintah kepada

daerah dan/atau desa dari pemerintah

provinsi kepada kabupaten/kota dan

atau desa serta dari pemerintah

kabupaten/kota kepada desa untuk

melaksanakan tugas tertentu dikenal

dengan ...

a. tugas pembantuan

b . tugas pemerintah daerah

c. tugas kepala daerah

d. tugas dewan perwakilan rakyat

daerah

6.

Kepala Daerah merupakan orang yang

diberi wewenang untuk ...

a. mengatur kepentingan dengan

pemerintah pusat

b . mengatur kepentingan daerah

c. menentukan strategi daerah

d. melindungi aset-aset kekayaan di

daerah saja

7.

Dalam daerah otonom terdapat ...

a. kepala daerah otonom dan staf

b. kepala daerah dan wakil kepala

daerah

c. kepala daerah dan dewan per-

wakilan rakyat daerah

d. dewan perwakilan rakyat daerah

8.

Otonomi merupakan salah satu upaya

pemerintah yang diselenggarakan

untuk meningkatkan kemajuan per-

ekonomian di setiap ...

a. daerah terpencil

b . daerah

c. kota besar di Indonesia

d. pulau terpencil di Indonesia

9.

Penyerahan wewenang pemerintah oleh

pemerintah kepala daerah otonom

untuk mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia dikenal

dengan ...

a. tugas pembantuan

b . sistem dekonsentrasi

c. desentralisasi

d. daerah otonom

10.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) adalah lembaga perwakilan

rakyat daerah sebagai unsur ...

a. penyelenggaraan pemerintahan

daerah

b . wakil dari daerah tertentu

c. negara Kesatuan Republik Indone-

sia

d. yang mewakili masyarakat khusus di

daerah

Uji Pembelajaran Semester I

A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!

60

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

11.

Dalam penjelasan umum Undang-

Undang Nomor 32 Tahun 2004

ditegaskan bahwa prinsip otonomi

daerah menggunakan prinsip ...

a. otonomi seluas-luasnya, nyata, dan

bertanggung jawab

b. musyawarah untuk mencapai

mufakat

c. bebas dan disertai dengan rasa

tanggung jawab yang tinggi

d. demokrasi yang nyata

12.

Salah satu tujuan pemberian otonomi

kepada daerah di antaranya ...

a. mendorong untuk memberdayakan

masyarakat yang modern

b. peningkatan pelayanan dan ke-

sejahteraan masyarakat yang

semakin baik

c. mengembangkan kehidupan dalam

menyampaikan pendapat secara

bebas

d. supaya masyarakat siap bersaing

dengan daerah lain yang lebih luas,

dalam bidang tertentu

13.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004

ditegaskan pula bahwa penyelenggara-

an urusan pemerintahan dibagi ber-

dasarkan kriteria ...

a. eksternalitas, akuntabilitas dan

efisiensi dengan memperhatikan

hubungan antarsusunan pe-

merintahan

b . menurut kemampuan yang dimiliki

oleh daerah

c. yang mengikat dan bertanggung

jawab

d. kewenangan dari daerah yang lebih

luas

14.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagai lembaga perwakilan rakyat di

daerah merupakan wahana untuk ...

a. melaksanakan demokrasi berdasar-

kan Pancasila

b . melaksanakan kehidupan bangsa

c. mengadakan kerja sama dengan

kepala daerah

d. menampung aspirasi masyarakat

yang sudah maju

15.

Menurut Pasal 40 dan 41 Undang-

Undang No. 32 Tahun 2004 Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah ber-

kedudukan sebagai unsur penyeleng-

gara ...

a. pemerintahan d

aerah

b . pemerintahan daerah dan memiliki

fungsi legislasi, anggaran, dan

pengawasan

c. pemerintah

d. utama di daerah

16.

Di bawah ini merupakan salah satu dari

berbagai wewenang Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah, di antaranya ...

a. membahas dan menyetujui peratur-

an yang dibuat oleh kepala daerah

sendiri

b . membentuk peraturan daerah yang

di bahas dengan kepala daerah

untuk mendapat persetujuan

bersama

c. menetapkan tata tertib sendiri

d. meminta laporan pertanggung

jawaban kepada daerah

17.

Gubernur, Bupati atau Wali kota, dan

perangkat daerah sebagai ...

a. unsur penyelenggara pemerintah

daerah

b. orang yang mempunyai ke-

wenangan mengatur daerah sendiri

tanpa menggantungkan pemerintah

pusat

c. bagian dari demokrasi

d. bagian dari kehidupan bernegara

18.

Sumber-sumber pendapatan daerah

dalam pelaksanaan desentralisasi di

antaranya ...

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Dana Perimbangan dan lain-lain

pendapatan daerah yang sah

b . Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang

melimpah

c. pajak yang diterima setiap saat oleh

pemerintah pusat

d. bantuan luar negeri yang tidak

mengikat daerah

61

Uji Pembelajaran Semester I

19.

Di bawah ini merupakan bagian dari

perangkat daerah, di antaranya ...

a. Sekretaris Daerah yang dipimpin

oleh Sekretaris Daerah

b . Kepala instansi terkait di daerah

c. Staf/karyawan daerah

d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD)

20.

Kepala Daerah diberhentikan dari

jabatannya apabila ...

a. tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau ber-

halangan tetap secara berturut-turut

selama 6 (enam) bulan

b. telah berhasil mengadakan kerja

sama dengan daerah lain

c. sering mendapat penghargaan dari

pemerintah pusat

d. tempat bermukimnya di luar daerah

kerjanya

21.

Di bawah ini merupakan bagian dari

hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) di antaranya ...

a. membahas anggaran daerah khusus

b. mengajukan rancangan peraturan

daerah

c. menyetujui rancangan peraturan

daerah tentang APBD

d. membentuk panitia pengawasan

pemilihan kepala daerah

22.

Pelimpahan wewenang pemerintahan

oleh pemerintah kepada gubernur

sebagai wakil pemerintah dan/atau

kepala instansi vertikal di wilayah

tertentu dikenal dengan asas ...

a. pembantuan

b . desentralisasi

c. dekonsentrasi

d. sentralisasi

23.

Semua hak daerah yang diakui sebagai

penambah nilai kekayaan bersih dalam

periode tahun anggaran yang ber-

sangkutan ini dikenal dengan ...

a. sumber pendapatan yang sah

b . pendapatan daerah

c. dana perimbangan

d. bantuan dari pemerintah pusat

24.

Di bawah ini merupakan bunyi Pasal 18

Ayat (4) UUD 1945 di antaranya ...

a. sasaran dan tata cara penyelenggara-

an pemerintahan daerah diatur

dalam Undang-Undang

b. pemerintah daerah berhak me-

netapkan peraturan daerah dan

peraturan-peraturan lain untuk

melaksanakan otonomi dan tugas

pembantuan

c. gubernur, bupati, dan wali kota

masing-masing sebagai kepala

pemerintahan daerah provinsi,

kabupaten, dan kota dipilih secara

demokratis

d. pemerintah daerah provinsi, daerah

kabupaten, dan kota memiliki

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

yang anggota-anggotanya dipilih

melalui pemilihan umum

25.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepala

daerah dibantu oleh ...

a. seorang wakil dari daerah

b . seorang wakil kepala daerah

c. orang yang memiliki kemampuan

khusus

d. dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD)

26.

Membela negara merupakan tanggung

jawab dari ...

a. seluruh komponen yang ada dalam

masyarakat

b. seluruh warga negara tanpa

terkecuali

c. tentara Nasional Indonesia yang

tangguh

d. setiap orang yang memiliki

kesadaran untuk bela negara

27.

Salah satu bentuk pembelaan negara, di

antaranya adalah ...

a. ikut membaur dengan masyarakat

luas dalam mengamankan negara

b. membela negara dengan kemam-

puannya sendiri

c. membela negara dan bangsa bila

negara membutuhkan saja

d. siap sedia dalam menjaga keamanan

lingkungan sekitar

62

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

32.

Membela negara merupakan bagian

yang sangat mulia dalam ...

a. masyarakat internasional

b . diri sendiri saja

c. kehidupan bermasyarakat ber-

bangsa dan bernegara

d. negara yang sudah merdeka saja

33.

Di lingkungan masyarakat, kita di-

harapkan tetap ...

a. menjaga ketertiban warga ma-

syarakat

b . membantu warga masyarakat yang

masih kekurangan

c. memanfaatkan barang-barang yang

ada di masyarakat

d. peduli terhadap masyarakat sekitar

saja

34.

Kesadaran membela negara merupakan

suatu bagian sebagai warga negara yang ...

a. mencintai perdamaian saja

b. membutuhkan perdamaian

c. tahu pentingnya kedamaian

d. setia terhadap negara dan bangsa

35.

Pertahanan dan keamanan negara

dilaksanakan melalui sistem ...

a. pertahanan dan keamanan nasional

b. pertahanan dan keamanan rakyat

semesta

c. tentara Nasional Indonesia sebagai

kekuatan inti

d. wajib bela negara yang tangguh

36.

Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagai alat negara yang menjaga

keamanan dan ketertiban masyarakat

bertujuan untuk ...

a. melindungi hak warga negara

b . menjaga keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia

c. menjaga kehidupan warga negara-

nya

d. melindungi, mengayomi, melayani

masyarakat, serta menegakkan

hukum

28.

Pembelaan negara merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dengan ...

a. kehidupan negara ini

b . tujuan hidup warga masyarakat

c. kebutuhan hidup warga ma-

syarakat

d. penghidupan yang diberikan oleh

pemerintah pusat

29.

Di bawah ini merupakan bunyi

pernyataan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945,

di antaranya ...

a. Tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan negara

b . Tiap warga negara berhak membela

agama

c. Tiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam usaha pertahanan

negara

d. Setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan negara

30.

Bela negara sebagai wujud kecintaan

warga negara kepada Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan

Pancasila dan UUD 1945 demi ...

a. kelangsungan hidup bangsa dan

negara

b . masa depan kita sendiri

c. kedamaian umat manusia yang ada

di Indonesia saja

d. kehidupan yang diidam-idamkan

oleh para pendahulu kita saja

31.

Ancaman terhadap negara dan bangsa

dapat berasal dari dalam maupun dari

luar. Untuk itu, kita diharapkan tetap ...

a. waspada terhadap bangsa dan

negara

b . memperhatikan kepentingan negara

c. berpedoman kepada kepentingan

aturan negara

d. mencintai adanya komponen yang

ada dalam negara

63

Uji Pembelajaran Semester I

37.

Bela negara pada dasarnya sebagai

kecintaan warga negara Republik Indo-

nesia di dalam menanggulangi ...

a. bencana yang menimpa dalam

negara

b . berbagai kehidupan yang tidak baik

c. berbagai ancaman yang datang dari

dalam maupun dari luar secara

langsung maupun tidak langsung

d. musuh yang datang

38.

Membela negara merupakan tanggung

jawab bagi seluruh warga negara. Untuk

itu kita harus selalu ...

a. siap menghadapi musuh meskipun

tanpa membawa senjata

b . waspada dalam menghadapi lawan

meskipun tidak ada temannya

c. berhati-hati dalam membela negara

d. waspada dan siap sewaktu-waktu

dibutuhkan

39.

Lingkungan yang aman dapat pula

mendukung ...

a. ketahanan nasional yang tangguh

b. stabilitas ekonomi yang lancar dan

mudah

c. kehidupan warga negara yang stabil

d. terciptanya bangsa yang beradab

40.

Negara yang aman akan membawa

kehidupan warga negara yang semakin ...

a. maju dan modern

b . menyakinkan di hadapan bangsa

c. membanggakan di masa depan

d. menjanjikan masa depannya saja

41.

Bentuk pembelaan negara di lingkungan

keluarga dapat diwujudkan dalam

berbagai bentuk, di antaranya ...

a. menjaga segala sesuatu harta yang

dimiliki orang tua

b . menghargai orang tua meskipun or-

ang tua sudah tua

c. berbuat baik terhadap sesama

d. memanfaatkan milik orang tua

42.

Bentuk membela negara tidak harus

menggunakan senjata yang modern

atau mutakhir, melainkan dapat ...

a. mengadakan hubungan diplomatik

b. memanfaatkan waktu untuk ber-

diskusi dengan negara maju ber-

kaitan dengan harapan

c. dilakukan dengan musyawarah

d. menjaga nama baik negara dan

bangsa percaturan dunia

43.

Masyarakat pada dasarnya sebagai bagian

dalam kehidupan negara. Untuk itu kita

diharapkan ...

a. saling bantu membantu dalam

berbagai hal kehidupan

b. Selalu waspada terhadap budaya

yang ada dalam masyarakat

c. tidak perlu punya sifat curiga

terhadap warga masyarakat

d. mau membantu masyarakat yang

pernah membantu kita

44.

Sebagai pelajar, kita diharapkan selalu ...

a. belajar bela diri agar sekolah kita

terjaga keamanannya

b. menjaga keamanan dan ketertiban

kelasnya

c. memanfaatkan segala sesuatu yang

ada di sekolah ini dengan tertib

d. menjaga nama baik sekolah dengan

jalan menghindari perkelahian antar

pelajar

45.

Suatu kebijakan yang ditetapkan oleh

aparatur negara hendaknya ...

a. disesuaikan dengan masyarakat

setempat

b. disesuaikan dengan keinginan

pimpinan

c. disesuaikan dengan kemampuan

negara

d. disesuaikan dengan daerah per-

kotaan

64

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

46.

Usaha dalam pembelaan negara

bertujuan untuk ...

a. menjamin keselamatan negara dan

bangsa

b. menjamin kepentingan penduduk

c. menjamin keselamatan pejabatnya

d. menciptakan kerukunan diantara

bangsa yang cinta kepada Indonesia

saja

47.

Fungsi kebijakan publik adalah

menciptakan ...

a. ketertiban dalam masyarakat

b. ketenteraman masyarakat

c. kedamaian masyarakat

d. kebahagiaan masyarakat

48.

Wilayah negara kesatuan republik Indo-

nesia dibagi dalam ...

a. daerah kabupaten dan kota

b. menjadi beberapa kabupaten

c. daerah provinsi, daerah kabupaten,

dan daerah kota bersifat otonom

d. beberapa provinsi

49.

Negara kita adalah negara kepulauan,

untuk itu kita harus tetap ...

a. waspada terhadap berbagai macam

bentuk ancaman yang akan

mengancam persatuan dan kesatuan

bangsa

b . selalu memperkenalkan budaya kita

di dunia internasional

c. memahami akan berbagai budaya

kita

d. berpegang teguh terhadap peraturan

yang ada

50.

Antara fungsi negara dan tujuan negara

mempunyai ...

a. fungsi yang sangat erat

b . fungsi yang berbeda, untuk itu kita

tidak perlu mengetahuinya

c. manfaat yang berbeda-beda, walau-

pun mereka adalah sama melaksana-

kan tugasnya

d. peran serta yang ganda untuk itu

harus kita bersikap proaktif terhadap

negara yang kita ketahui itu saja

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !

1.

Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah!

2.

Jelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban!

3.

Tunjukkan maksud Pasal 28 dalam UUD 1945!

4.

Tunjukkan pengertian kebijakan publik menurut Edwar III!

5.

Bagaimana bunyi Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945? Jelaskan!

6.

Tunjukkan tugas-tugas seorang polisi!

7.

Siapa yang bertanggung jawab membela negara?

8.

Siapakah yang menetapkan Peraturan Daerah?

9.

Pernahkah kamu melihat orang yang melanggar aturan? Bagaimana tanggapanmu?

10.

Tunjukkan perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi!